Sabtu 15 Apr 2023 04:23 WIB

Kinerja Bawaslu Dipertanyakan

JPPR mempertanyakan kinerja Bawaslu dalam menegakkan aturan terkait pemilu.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Kantor Bawaslu (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Kantor Bawaslu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), sebuah lembaga pemantau pemilu yang terdaftar di Bawaslu RI, menkritik Bawaslu RI karena tidak menindak alat peraga partai politik yang melanggar ketentuan. Pasalnya, JPPR menemukan ratusan alat peraga yang melanggar ketentuan pemilu bertebaran di belasan provinsi. 

Manajer Pemantauan Sekretaris Nasional JPPR, Aji Pangestu mengatakan, pihaknya menemukan 143 alat peraga partai politik yang diduga melanggar ketentuan masa sosialisasi dipasang di tempat umum. Ratusan alat peraga itu mengandung unsur kampaye seperti nomor urut dan logo partai, sesuatu yang tidak boleh dilakukan pada masa sosialisasi. 

Baca Juga

Lebih lanjut, Aji menyebut ratusan alat peraga itu melanggar Pasal 25 Ayat 3 Huruf b Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 yang berbunyi, “Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum”. 

Masalahnya, kata Aji, Bawaslu RI tidak menindak partai politik yang terang-terangan memasang alat peraga kampanye sebelum masa kampanye dimulai itu. Bawaslu malah membuat pernyataan yang seolah-olah memperbolehkan partai politik memasang alat peraga kampanye pada masa sosialisasi.