REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), sebuah lembaga pemantau pemilu yang terdaftar di Bawaslu RI, menkritik Bawaslu RI karena tidak menindak alat peraga partai politik yang melanggar ketentuan. Pasalnya, JPPR menemukan ratusan alat peraga yang melanggar ketentuan pemilu bertebaran di belasan provinsi.
Manajer Pemantauan Sekretaris Nasional JPPR, Aji Pangestu mengatakan, pihaknya menemukan 143 alat peraga partai politik yang diduga melanggar ketentuan masa sosialisasi dipasang di tempat umum. Ratusan alat peraga itu mengandung unsur kampaye seperti nomor urut dan logo partai, sesuatu yang tidak boleh dilakukan pada masa sosialisasi.
Lebih lanjut, Aji menyebut ratusan alat peraga itu melanggar Pasal 25 Ayat 3 Huruf b Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 yang berbunyi, “Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum”.
Masalahnya, kata Aji, Bawaslu RI tidak menindak partai politik yang terang-terangan memasang alat peraga kampanye sebelum masa kampanye dimulai itu. Bawaslu malah membuat pernyataan yang seolah-olah memperbolehkan partai politik memasang alat peraga kampanye pada masa sosialisasi.
"JPPR mempertanyakan kinerja Bawaslu RI dalam mendorong jajarannya untuk menegakkan ketentuan peraturan. JPPR menangkap kesan ketidaktegasan Bawaslu dalam pernyataan-pernyataannya yang justru menimbulkan kesan tidak adanya larangan pemasangan alat peraga partai politik sebelum dimulainya masa kampanye," kata Aji dalam diskusi media di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (14/4/2023) malam.
Karena itu, kata Aji, JPPR meminta Bawaslu RI untuk menjalankan tugasnya dengan cara menindak partai politik yang memasa alat peraga kampanye di masa sosialisasi. JPPR juga mendorong Bawaslu RI bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menertibkan alat peraga yang melanggar ketentuan itu.
"JPPR juga mendorong Bawaslu dan KPU memberikan sanksi administratif kepada partai politik yang melakukan pemasangan alat peraga kampanye yang mengandung unsur kampanye di tempat umum sebelum dimuainya masa kampanye, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 74 PKPU 33/2018," kata Aji.
JPPR menemukan 143 alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan itu di 16 provinsi, yakni Bali, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Lalu Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi tengah, Sulawesi tenggara, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.
Sebanyak 143 alat peraga itu terdiri atas enam kategori, yakni baliho sebanyak 85 buah, spanduk 33 buah, stiker 2 buah, pamflet 4 buah, papan billboard 1 buah, dan bendera 18 buah.
Dari unsur dugaan pelanggarannya, ratusan alat peraga itu terbagi ke dalam empat kategori. Pertama, 68 alat peraga melanggar Pasal 25 ayat (3) huruf b PKPU 33/2018. Kedua, 58 alat peraga melanggar ketertiban umum. Ketiga, 54 alat peraga memuat foto dan keterangan bakal calon. Keempat, 11 alat peraga diduga memuat materi ajakan memilih.