Sabtu 15 Apr 2023 08:50 WIB

Wali Kota Surabaya Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Bila ada yang nekat memakai kendaran dinas akan ada sanksi yang yang diberikan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Kendaraan dinas Pemkot Surabaya (ilustrasi).
Foto: Pemkot Surabaya
Kendaraan dinas Pemkot Surabaya (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengumpulkan seluruh kendaraan dinas menjelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah. Eri meminta kendaraan dinas tersebut diparkir di Balai Kota Surabaya. Tujuannya, agar kendaraan pelat merah itu tidak digunakan mudik atau bepergian ke luar kota untuk kepentingan pribadi.

"Mobil dinas ini kan filosofinya untuk kendaran operasional, hari Sabtu dan Minggu untuk ke luar kota saja loh nggak boleh, kecuali luar kotanya untuk tugas. Kalau bukan ya pakai kendaraan pribadi," kata Eri di Surabaya, Jumat (14/4/2023).

Eri mewanti-wanti jangan sampai kendaraan dinas dipakai untuk mudik atau liburan saat lebaran. Bila ada yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, kata Eri, harus siap menerima sanksinya. Ia memastikan, tidak akan ada yang berani mengganti pelat nomor kendaraan pada saat lebaran nanti, karena semua unitnya akan dikumpulkan di Balai Kota.

"Nggak mungkin (ganti pelat nomor), karena seperti tahun sebelumnya kan dikumpulkan di Balai Kota. Lek wani ganti (pelat nomor) yo bagus berarti (kalau berani ganti ya bagus berarti)," ujar Eri.