REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kasus kredit macet di tubuh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) Indramayu, terus bergulir. Bahkan kini, disebutkan ada anggota DPRD Indramayu yang dikabarkan diduga terlibat dalam kredit macet di bank tersebut.
Kabar itu mencuat setelah adanya pemberitaan di media online, yang menyebutkan ada 16 inisial nama yang menjadi koordinator kredit macet di BPR KR. Dari 16 inisial nama itu, disebutkan ada di antaranya yang merupakan oknum anggota DPRD Indramayu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin, menantang pembuktian kebenaran berita tersebut. Pasalnya, hal itu menyangkut nama baik lembaga yang dipimpinnya.
‘’Saya sudah menugaskan Badan Kehormatan (BK) untuk mencari kebenaran mengenai hal tersebut. Jika memang ada, silakan BK bertindak lebih lanjut. Namun jika hoaks, kami akan mengambil tindakan hukum karena ini menyangkut nama baik lembaga (DPRD),’’ kata Syaefudin, di gedung DPRD Indramayu, Jumat (14/4/2023).
Untuk itu, BK DPRD Indramayu akan memanggil plt Dirut BPR KR yang menjadi narasumber dalam pemberitaan di media online, yang menyebutkan 16 inisial nama debitur nakal yang disebut ikut menikmati kredit macet di tubuh BPR KR Indramayu.
Pemanggilan itu akan dilakukan pada Selasa (18/4/2023). Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk mengklarifikasi pernyataan mengenai adanya anggota DPRD Indramayu yang disebutkan diduga menjadi bagian dari debitur nakal.
Sementara itu, salah satu anggota DPRD Indramayu, Muhammad Ali Akbar, mengaku, terkejut karena salah satu inisial dari 16 inisial nama yang diberitakan sebagai debitur nakal adalah MAA. Inisial nama tersebut mirip dengan singkatan namanya.
"Padahal, saya belum pernah berutang di BPR KR. Nabung di BPR KR juga tidak," tegas Ali.
Untuk itu, Ali yang juga menjabat sebagai anggota BK DPRD Indramayu, mengaku, ingin secepatnya memanggil Plt dirut BPR KR guna klarifikasi. ‘’Kita ingin agar terang benderang. Jangan sampai kita sebagai wakil rakyat yang memperjuangkan hak nasabah, malah kita yang disudutkan,’’ cetus Ali.
Seperti diketahui, DPRD Indramayu selama ini berusaha memperjuangkan nasib para nasabah BPR KR. DPRD Indramayu pun sudah dua kali mengundang Bupati Indramayu, Nina Agustina, selaku kuasa pemilik modal (KPM) BPR KR untuk melakukan audensi.
Dalam rapat itu juga turut mengundang pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon maupun perwakilan nasabah BPR KR. Namun, dalam dua kali undangan rapat itu, bupati tidak pernah hadir.
DPRD Indramayu juga telah menawarkan solusi agar uang milik nasabah BPR KR bisa secepatnya dibayarkan. Yakni, melalui penyertaan modal ataupun pemberian dana talangan. Meski dari keduanya, penggunaan dana talangan dinilai yang paling cepat menyelesaikan masalah tersebut dibandingkan langkah penyertaan modal.
Namun, dalam pertemuan antara ketua DPRD dengan bupati pada Selasa (11/4/2023) sore, diketahui bahwa bupati belum menerima tawaran solusi yang disampaikan DPRD, baik penyertaan modal ataupun penggunaan dana talangan.
Selain langkah tersebut, semua fraksi di DPRD Indramayu yang terdiri dari enam fraksi, juga telah sepakat membentuk pansus BPR KR. Pansus itu rencananya akan dibentuk setelah lebaran Idul Fitri.