Sabtu 15 Apr 2023 12:13 WIB

Korupsi Termasuk Extraordinary Crime, Apa Hukumnya Mensholatkan Jenazah Koruptor?

Rasulullah SAW tidak berkenan mensholati jenazah orang yang menyembunyikan harta rampasan perang.

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Partner
.
Foto: network /Ani Nursalikah
.

Ilustrasi sholat jenazah. Korupsi Termasuk Extraordinary Crime, Apa Hukumnya Mensholatkan Jenazah Koruptor? Foto: Republika/Abdan Syakura
Ilustrasi sholat jenazah. Korupsi Termasuk Extraordinary Crime, Apa Hukumnya Mensholatkan Jenazah Koruptor? Foto: Republika/Abdan Syakura

MAGENTA -- Di semua negara, termasuk Indonesia, korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime karena sifatnya yang sangat merusak. Di Indonesia korupsi disejajarkan dengan kejahatan luar biasa lainnya, yaitu terorisme, penyalahgunaan narkotika, atau perusakan lingkungan berat.

Meski sudah begitu, korupsi di Indonesia tetap saja masih ada. Korupsi bisa dilakukan kapan saja.

Bisa siang, bisa malam, bisa laki-laki, bisa perempuan, bisa muda, bisa tua. Parahnya lagi korupsi di negeri ini dilakukan juga pada bulan Ramadhan. Padahal, katanya pada bulan puasa setan-setan pada diikat. Kok masih ada aja perampok uang rakyat di bulan suci ini?

.

.

Kesal dengan kelakuan koruptor di Indonesia yang seakan tak pernah habis, sampai-sampai masyarakat mengusulkan fatwa pengharaman mensholatkan jenazah koruptor. Lalu, apa hukumnya mendirikan sholat jenazah untuk koruptor? Yuk kita simak penuturan Prof.KH Ahmad Zahro yang tertuang dalam bukunya yang berjudul Buku 3 Fiqih Kontemporer.

Menurut Guru Besar Hukum Islam Ahmad Zahro, jumhur fuqaha sepakat sholat jenazah atas orang Islam yang wafat selain mati syahid hukumnya fardhu kifayah (kewajiban kolektif yang cukup dilaksanakan oleh sebagian orang dalam suatu komunitas).

Hal tersebut didasarkan pada hadits sahih bahwa Rasulullah SAW mendatangi seseorang yang baru meninggal, lalu menyuruh umat Islam yang ada: "Sholatilah saudaramu itu" (HR al-Bukhari dari Abu Hurairah r.a.).

BACA JUGA: Cek Mobil Sebelum Mudik, 9 Bagian Ini Wajib Diperiksa


Fuqaha Hanafiyah Mengecualikan Orang yang Jenazahnya tidak Boleh Disholati

Petugas membersihkan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU). Foto: Republika/Abdan Syakura
Petugas membersihkan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU). Foto: Republika/Abdan Syakura

"Tetapi, fuqaha Hanafiyah mengecualikan beberapa orang yang jenazahnya tidak boleh disholati, walaupun beragama Islam, antara lain pemberontak terhadap pemerintah yang sah dan perampok/pembegal yang mati pada saat melakukan aksinya. Ini sebagai penghinaan terhadap mereka dan pemberian pelajaran penjeraan bagi yang masih hidup," tulis Zahro.

Fuqaha Malikiyah dan Syafi'iyah berpendapat para tokoh agama hendaknya tidak mensholati jenazah ahli bid'ah dan pendosa besar yang sudah dikenal luas, sebagai pelajaran penjeraan bagi orang-orang yang seperti itu.

Pendapat fuqaha Hanafiyah maupun Malikiyah dan Syafi'iyah tersebut didasarkan pada pemahaman terhadap beberapa hadits sahih dalam kasus lain yang dapat disepadankan dengan kasus ini, antara lain Rasulullah SAW tidak berkenan mensholati jenazah orang yang mati bunuh diri (HR Muslim dll. dari Jabir bin Samurah).

Rasulullah SAW juga tidak berkenan mensholati jenazah orang yang secara diam-diam menyembunyikan sebagian harta rampasan untuk perang yang nilainya kurang dari dua dirham (HR Ahmad di dari Zaid bin Khalid).

Bagaimana dengan jenazah koruptor? Bolehkah umat Islam tidak mensholatinya?

Para fuqaha (ulama ahli fiqih) sepakat korupsi merupakan perbuatan curang, merugikan banyak pihak, dan bertentangan dengan maqashid asy-syari'ah (tujuan hukum Islam), karenanya amat dilarang dan haram berat hukumnya.

BACA JUGA: On This Day: 15 April 1912, Titanic Karam Setelah Tabrak Gunung Es, 1.500 Orang Tewas


Nabi SAW bahkan tidak Berkenan Mensholati Orang yang Punya Utang

Ilustrasi pemakaman umum. Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi pemakaman umum. Foto: Republika/Thoudy Badai

Banyak sekali ayat Alquran dan hadits sahih yang dapat dirujuk terkait hal ini, antara lain Surat Ali Imran ayat 161, Al Anfal ayat 27, Az Zukhruf ayat 65, dan sabda Rasulullah SAW: "Barangsiapa yang aku pekerjakan dalam suatu pekerjaan, lalu telah kuberi gajinya, maka sesuatu yang diambilnya di luar gajinya itu adalah penipuan/haram (HR Abu Dawud).

Semua tindak kejahatan yang menimbulkan kerusakan atau kekacauan dalam eskalasi tertentu, termasuk korupsi, dapat diberlakukan hukuman mati. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surat Al Maidah: 33 (yang maknanya):

"Sungguh, balasan orang-orang yang memerangi (menentang) Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, haruslah dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang. atau diasingkan. Yang demikian itu adalah hukuman yang menghinakan bagi mereka di dunia, sedang di akhirat mereka akan mendapat siksa yang amat berat,"

Zahro menambahkan, berdasarkan pemahaman terhadap ayat di atas, maka tindak pidana korupsi dalam kadar tertentu dan dengan cara tertentu, pelakunya dapat dan bahkan harus dihukum mati, dan oleh karenanya umat Islam boleh tidak mensholatinya.

Kalau terhadap orang mati yang punya utang saja Nabi SAW tidak berkenan mensholatinya, kalau terhadap orang yang mati bunuh diri yang sejatinya hanya merugikan diri sendiri saja Nabi SAW juga tidak mau mensholatinya, kalau terhadap orang yang kena qishash karena membunuh satu orang saja Nabi SAW juga tidak berkenan menshoalatinya, kalau terhadap orang yang nilep sebagian kecil harta rampasan perang saja beliau juga tidak berkenan mensholati jenazahnya.

"Apalagi terhadap koruptor yang jelas-jelas merugikan amat banyak orang dan bisa menyebabkan kolapsnya suatu negara, maka secara qiyas aulawi (analogi lebih kuat) jenazah koruptor lebih pantas tidak disholati oleh umat Islam, atau setidaknya jangan ada ulama yang mensholatinya. Dengan demikian, ini akan jadi pelajaran penjeraan bagi yang hidup agar menjauhi tindak pidana korupsi yang sangat tercela, amat merusak, dan jelas dosa besar itu," kata Zahro.

Apakah hukum mensholatinya menjadi gugur? Tentu tidak gugur. Jenazah koruptor yang mengaku Muslim tetap wajib disholati, tetapi cukup dilakukan oleh keluarganya saja atau jika perlu biar dibantu oleh modin (petugas setempat). Wallahu a'lam. (MHD)

BACA JUGA:

Tak Punya Uang, Sukarno Lelang Peci Kesayangan untuk Bayar Zakat Fitrah

Sejarah Panjang Jalan Tol di Indonesia, dari Jagorawi Hingga Tol Bima

Kisah Soedirman: Guru SD yang Jadi Panglima Besar Tentara Keamanan Rakyat

sumber : https://magenta.republika.co.id/posts/211236/korupsi-termasuk-extraordinary-crime-apa-hukumnya-mensholatkan-jenazah-koruptor-
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement