REPUBLIKA.CO.ID, DENHAAG -- Jaksa Belanda menyelidiki aktivis anti-Islam yang merobek Alquran dan menyebutnya 'buku fasis' di depan gedung parlemen Belanda pada Januari lalu. Ia diselidiki atas dugaan menghina muslim.
Aksi bakar Alquran yang dilakukan ketua gerakan sayap kanan gerakan Pegida cabang Belanda, Edwin Wagensveld, dan aktivis sayap kanan Denmark di luar kedutaan Turki di Stockholm, Swedia di bulan yang sama, memicu protes dari beberapa negara mayoritas muslim di seluruh dunia. Di Belanda merusak Alquran bukan tindak pidana.
Namun, kata jaksa, pernyataan Wagensveld saat ia merusak Alquran merupakan penghinaan pada komunitas muslim. Menghina agama atau keyakinan kelompok tertentu masuk tindak pidana.
Dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (14/4/2023) Kejaksaan Negeri Den Haag, mengatakan komentar tersangka melanggar pasal hukum pidana yang mengatakan dengan sengaja menghina kelompok masyarakat karena agama atau keyakinannya adalah kejahatan.
Kejaksaan tidak menyebut nama Wagensveld dalam pernyataan tersebut, sesuai dengan hukum privasi Belanda. Tapi menyebutkan seorang warga negara Belanda berusia 54 tahun yang tinggal di Jerman.
"Tersangka akan ditanyai mengenai masalah ini oleh polisi Belanda," kata jaksa.
Di Twitter, Wagensveld mencicit ulang pendukungnya yang mengatakan penyelidikan ini penyalahgunaan kekuasaan.