Ahad 16 Apr 2023 15:42 WIB

Berbagai Senjata Tajam Disita dari Aksi Tawuran Selama Ramadhan

Polisi menyita berbagai senjata tajam dari aksi tawuran di Tangerang selama Ramadhan.

Rep: RR Laeny Sulistyawati/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti kejahatan berupa senjata tajam yang digunakan untuk tawuran saat pers rilis di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten. Polisi menyita berbagai senjata tajam dari aksi tawuran di Tangerang selama Ramadhan.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti kejahatan berupa senjata tajam yang digunakan untuk tawuran saat pers rilis di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten. Polisi menyita berbagai senjata tajam dari aksi tawuran di Tangerang selama Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dalam kurun waktu 22 hari selama bulan Ramadhan 1444 hijriah/2023 Masehi Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan aksi tawuran yang dilakukan sejumlah remaja dini hari atau menjelang sahur. Berbagai senjata tajam yang digunakan untuk tawuran juga telah diamankan polisi.

"Kami juga menyita berbagai senjata tajam dari para pelaku tawuran yang dilakukan selama bulan puasa," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Baca Juga

Ia menyebutkan, berbagai senjata tajam diantaranya pedang samurai, celurit, stik golf maupun besi panjang yang di gunakan para pelaku tawuran untuk melukai pihak lawan didapat dari berbagai lokasi saat operasi kejahatan jalanan (OKJ) maupun operasi cipta kondisi.

"Senjata tajam ini kami dapat dari tiga lokasi wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota yaitu di Jalan Suryadharma. Kelurahan Karangsari, Neglasari, Jalan Raya depan TPU Selapajang Neglasari dan Jalan Gang Langgar RT 001 RW 001 Kelurahan Cipadu, Larangan, Kota Tangerang," ujarnya.

Zain menambahkan, terdapat 10 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan senjata tajam maupun pelaku pembacokan hingga melukai korban pihak lawan hingga luka serius.

Ia menyebutkan pelaku yang diamankan adalah LH, MIF, AS, MH, RR, DH, IA, NF, AAP dan BSA, sementara untuk pelaku yang masih dibawah umur maka unit perlindungan perempuan dan anak (PPA), Bapas, dan P2TP2A juga dilibatkan.

"Mereka yang membawa sajam di proses hukum dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, pasal 351 KUHP, Pasal 354 KUHP maupun pasal 170 KUHP," katanya.

Kapolres menyebut, tidak hanya di bulan ramadhan operasi kejahatan jalanan dilaksanakan, pihaknya secara rutin terus melakukan patroli kewilayahan termasuk patroli cyber media sosial guna mengantisipasi kejahatan jalanan, curanmor, curas, curat, tawuran maupun gangster.

"Proses hukum akan kami lakukan terhadap mereka yang membawa senjata tajam, aksi tawuran ini tentunya sudah sangat meresahkan masyarakat," ujarnya.

Sementara untuk barang bukti yang didapatkan dan disita ditunjukan saat rilis berlangsung di halaman Mapolres Metro Tangerang Kota selanjutnya akan diserahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement