Ahad 16 Apr 2023 16:38 WIB

Bantah Jaksa, Teddy Minahasa Pamerkan Prestasi dan Jabatan

Teddy Minahasa belakangan menjadi perhatian publik karena kasus narkoba.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa membantah dirinya berbisnis narkoba seperti didakwakan Jaksa penuntut umum. Teddy menilai dakwaan tersebut tidak masuk akal kalau melihat kiprahnya selama ini di kepolisian yang gencar memerangi kejahatan. 

Hal tersebut disampaikan Teddy dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (13/4/2023). 

Baca Juga

Sosok Irjen Teddy Minahasa belakangan menjadi perhatian publik karena kasus narkoba yang menjeratnya. Sebelum menjadi terdakwa kasus narkoba ternyata Teddy Minahasa adalah sosok polisi yang banyak meraih prestasi selama karirnya di Polri, beberapa diantaranya: 2018 berhasil meredam konflik sosial di Luwuk, 2019 berhasil meredam konflik sosial di Lampung Tengah antara suku Jawa dan suku Lampung, 2021 berhasil meredam konflik sosial di Pamekasan Madura, 2022 berhasil mencegah tindakan yang mengarah pada terorisme. 

"Beberapa prestasi kerja tahun 2018, 2019, 2021, dan 2022 tersebut sebagian besar terkait dengan penanganan konflik sosial dan potensi terjadinya aksi teror oleh paham radikal. Artinya saya banyak mencegah jatuhnya korban jiwa. Lalu, apa mungkin saya bertindak sebaliknya, yaitu jualan sabu? yang dampaknya dapat merusak generasi bangsa," kata Teddy dalam materi pleidoi yang diterima Republika pada Ahad (16/4/2023). 

Melihat deretan prestasi tersebut, Teddy lantas memiliki karir yang cukup cemerlang di kepolisian. Teddy pun mengeyam beberapa jabatan penting di Korps Bhayangkara. 

Beberapa jabatan penting yang pernah diduduki Teddy Minahasa, diantaranya: 2013 menjabat Dan Satgas Pam Capres Joko Widodo, 2014 jadi Ajudan Wakil Presiden RI, 2017 sebagai Staf Ahli Wakil Presiden RI, 2017 diangkat Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, 2018 dilantik Kapolda Banten, 2018 jadi Wakapolda Lampung, 2019 jadi Sahli Jemen Kapolri, 2021 dilantik sebagai Kapolda Sumatera Barat, 2022 terbit Skep sebagai Kapolda Jawa Timur. Sehingga ia menyatakan tak mungkin menjual sabu yang nilainya sekitar Rp300 juta sebagaimana didakwakan Jaksa. 

"Untuk apa lagi saya harus melakukan penyimpangan hukum seperti ini hanya demi uang Rp300 juta?" ujar Teddy. 

Teddy juga menegaskan dakwaan yang ditujukan kepadanya terbilang salah alamat. Teddy menjamin dirinya berkarir selama ini di kepolisian untuk melawan kejahatan. 

"Saya sudah berdarah darah dan berkeringat penuh perjuangan dalam meniti karir saya, masak saya rusak sendiri dengan jualan sabu," ujar Teddy. 

Sebelumnya, Teddy Minahasa didakwa dengan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Kini proses persidangan Teddy Minahasa dalam perkara narkoba mulai memasuki babak akhir. Setelah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan juga kuasa hukum, sidang kasus narkoba Teddy Minahasa akan kembali digelar pada 18 April 2023 dengan agenda sidang replik. Selanjutnya pada tanggal 28 April 2023 bakal digelar sidang duplik. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement