REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- DPC Partai Gerindra Kota Bandung memastikan bahwa Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (14/4/2023) lalu bukan kader partai. Ia bersama lima orang lainnya ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan internet.
Kelima orang tersangka lainnya Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal. Serta tiga orang lainnya dari swasta yang ditetapkan tersangka sebagai penyuap.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bandung Toni Wijaya mengatakan Yana Mulyana bukan kader partai sebab tidak pernah mengikuti pendidikan di Hambalang, Bogor. Ia menyebut Yana hanya berstatus anggota biasa dan telah dicabut keanggotaan akibat kasus korupsi yang menjeratnya.
"Bukan kader (Yana). Ya (tidak dipecat) karena bukan kader," ujar Toni, Ahad (16/4/2023).
Yana memiliki kartu anggota partai saat hendak melamar menjadi calon Wakil Wali Kota Bandung tahun 2018. Partai memenuhi persyaratan tersebut dalam proses penjaringan calon mengusung Yana.
"Keterkaitan dia membuat kartu tanda anggota (KTA) itu hanya sebagai persyaratan mencalonkan diri sebagai calon wakil wali Kota Bandung. Itu salah satu persyaratan yang dilaksanakan oleh DPC partai Gerindra dengan penjaringannya," katanya.
Ia mengatakan setiap orang bisa mendapatkan kartu anggota. Namun, apabila berstatus kader sudah melaksanakan pendidikan di Hambalang, Bogor.
"Melanggar AD ART langsung otomatis dicabut keanggotaan," katanya.
Sejak menjadi calon wakil Wali Kota Bandung hingga dilantik menjadi Wali Kota Bandung, ia mengaku tidak terjalin interaksi maupun komunikasi dengan Yana Mulyana. Padahal, partai Gerindra yang mengusungnya.
"Saya tidak tahu juga (penyebab tidak ada komunikasi) wa tidak pernah membalas, nelepon tidak diangkat tapi dibaca. Saya nemui ke kantornya pun tidak diterima," katanya.
Ia mengaku prihatin dengan peristiwa yang menimpa Yana Mulyana. Partai Gerindra sendiri berkomitmen mendukung KPK memberantas korupsi ke akar-akarnya.