Ahad 16 Apr 2023 23:48 WIB

Persiapan Arus Mudik, Polres Karawang Cek Jalur Tol Japek II Selatan

Jalur fungsional Japek II Selatan akan dioperasikan secara situasional.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
Foto udara pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan di Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Foto udara pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan di Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG — Polres Karawang, Jawa Barat, mengecek jalur Tol Jakarta-Cikampek (Japek ) II Selatan untuk persiapan arus mudik Lebaran 2023. Secara umum, ruas jalur tol tersebut di wilayah hukum Polres Karawang dinilai sudah bisa dilintasi kendaraan.

Jalur fungsional Japek II Selatan Segmen Sadang-Kutanegara-Taman Mekar sepanjang 28,5 kilometer disebut bisa dioperasikan untuk arus mudik Lebaran 2023.

Jalur Tol Japek 2 Selatan, mulai masuk dari kilometer (Km) 77 jalur B Purwakarta Exit Tol Sadang sampai Gerbang Tol Kutanagara sepanjang sembilan kilometer, masuk wilayah Karawang. Polres Karawang mengecek kesiapan jalur tersebut untuk arus mudik.

“Pengecekan jalur ini untuk memastikan keamanan dan kelancaran arus mudik hingga arus balik nanti,” kata Kepala Polres (Kapolres) Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Karawang, Ahad (16/4/2023).

Menurut Kapolres, secara umum kondisi jalur tol yang masih dalam tahap pembangunan itu sudah bisa dilintasi kendaraan. 

“Semoga saat pelaksanaan pengamanan Operasi Ketupat Lodaya 2023 nanti berjalan dengan lancar dan kondusif, sehingga personel dapat melaksanakan tugas sesuai SOP untuk memberikan rasa aman dan nyaman,” katanya.

Direktur Utama PT Jasamarga Japek Selatan (JJS), Charles Lendra, mengatakan, jalur fungsional Japek II Selatan Segmen Sadang-Kutanegara-Taman Mekar bisa dioperasikan untuk mendukung kelancaran lalu lintas arus mudik.

Untuk pemanfaatannya, kata Charles, menunggu arahan dari kepolisian, dengan ketentuan hanya bisa dilewati kendaraan golongan I nonbus dan nontruk, serta batas kecepatan maksimum 40 kilometer per jam. “Untuk pengoperasian dilakukan secara situasional berdasarkan diskresi pihak kepolisian,” katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement