REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim memutuskan menunda sidang gugatan Partai Berkarya terhadap KPU RI pada Senin (17/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penundaan ini lantaran pihak penggugat dan tergugat belum melengkapi berkas.
Di awal sidang, Majelis hakim mengecek berkas dari penggugat dan tergugat sekitar 10 menit. Majelis hakim ternyata menemukan ketidaklengkapan berkas dari kedua belah pihak.
"Masih belum lengkap? Tunda dulu ya. Mei Minggu pertama ya. Kamis ya tanggal 4 Mei di jam yang sama, sepakat ya," kata Majelis Hakim dalam persidangan tersebut
Majelis Hakim berpesan supaya kedua belah pihak melengkapi berkas sebelum bersidang pada awal bulan depan. Majelis Hakim menekankan perkara ini sudah menyita perhatian publik sehingga jangan sampai berlangsung molor.