REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Petugas KPK melanjutkan penggeledahan di Kantor Area Traffic Control System (ATCS) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung yang berada di gedung di kawasan Balai Kota Bandung, Senin (17/4/2023) sekitar pukul 13.03 WIB. Sebelumnya, sekitar satu jam KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Wali Kota Bandung dan Wakil Wali Kota Bandung di ruang balai kota.
Pantauan, lima orang petugas KPK yang memakai rompi KPK berjalan dari ruang Balai Kota Bandung menuju salah satu gedung yang berada di area Balai Kota Bandung. Mereka menuju kantor ATCS Dishub Bandung yang berada di gedung lantai tiga.
Sejumlah awak media massa turut menunggu petugas KPK yang masih berada di ruangan ATCS. Hingga berita ini diturunkan, petugas KPK masih berada di ruang ATCS.
Baca juga : KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Bandung di Balai Kota
Beberapa orang aparat kepolisian menjaga ketat di area pintu masuk kantor ATCS Bandung. Mereka datang melakukan penggeledahan setelah Wali Kota Bandung Yana Mulyana bersama Kadishub Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Bandung Khairur Rijal diamankan KPK. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan jasa internet.
Total suap yang diterima mencapai Rp 924,6 juta. Hingga berita ini diturunkan, para penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di ruang Balai Kota Bandung.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi. Yana ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad (16/4/2023) dini hari.
Baca juga : OTT Wali Kota Bandung, KPK Sita Uang dan Sepatu LV