REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beredar Surat Wali Kota Sukabumi yang menolak izin meminjamkan Lapangan Merdeka untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri oleh Muslim Muhammadiyah Kota Sukabumi. Dalam surat tersebut, tertulis bahwa alasan penolakan adalah menunggu Keputusan Kementerian Agama perihal penetapan 1 Syawal 1444 H.
“Setelah Kota Pekalongan, sekarang Kota Sukabumi? Setelah itu mana lagi?” ungkap Sekjen Muhammadiyah Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, yang dia unggah juga di media sosial pribadinya, pada Senin (17/4/2023).
Pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang berbeda dengan pemerintah merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha.
Menurutnya, dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Pemerintah sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya.
“Fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian, bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah,” ungkap Mu’ti.
Mu’ti menambahkan, bahwa melaksanakan ibadah Idul Fitri di lapangan adalah keyakinan, bukan kegiatan politik dan makar kepada pemerintah. Oleh karena itu, Mu’ti meminta Pemerintah Pusat untuk tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang melawan konstitusi.
“Pemerintah pusat, seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan Konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan,” tegasnya