Senin 17 Apr 2023 14:29 WIB

Jepang akan Sederhanakan Visa Tenaga Kerja Asing Terampil

Langkah ini guna menarik SDM berketerampilan tinggi untuk bekerja di Jepang.

Bendera Jepang. Badan Layanan Imigrasi Jepang menyampaikan, Pemerintah Jepang akan memperkenalkan sistem baru berupa penyederhaan pemberian visa bagi SDM sangat terampil kepada pekerja asing.
Foto: techgenie.com
Bendera Jepang. Badan Layanan Imigrasi Jepang menyampaikan, Pemerintah Jepang akan memperkenalkan sistem baru berupa penyederhaan pemberian visa bagi SDM sangat terampil kepada pekerja asing.

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Badan Layanan Imigrasi Jepang menyampaikan, Pemerintah Jepang akan memperkenalkan sistem baru berupa penyederhaan pemberian visa bagi SDM sangat terampil kepada pekerja asing.

Di bawah aturan baru, pemerintah akan memberikan visa kepada pelamar asing dan memperkenalkan perlakuan istimewa bagi mereka yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki pendapatan tahunan 20 juta yen dan bergelar master. Di bawah sistem berbasis poin pemerintah saat ini, poin dialokasikan menurut kategori yang mencakup latar belakang akademik dan pekerjaan, serta pendapatan tahunan, demikian laporan Kyodo yang disiarkan Japan Today, Senin (17/4/2023).

Baca Juga

Namun, langkah tersebut dipandang terlalu rumit karena persaingan global untuk mendapatkan pekerja terampil semakin memanas. Saat ini, pelamar dengan poin melebihi tingkat tertentu akan diberikan visa profesional berketerampilan tinggi selama lima tahun dan dapat memperoleh visa dengan masa tinggal tidak terbatas setelah tiga tahun.

Visa profesional yang sangat terampil diberikan untuk tiga jenis kegiatan, yakni penelitian akademis lanjutan, kegiatan khusus/teknis lanjutan dan kegiatan bisnis dan manajemen lanjutan. Sementara mempertahankan sistem berbasis poin akan memungkinkan pelamar melakukan penelitian akademik lanjutan atau kegiatan khusus/teknis lanjutan untuk mendapatkan visa lima tahun jika mereka memiliki gelar master atau lebih tinggi dan pendapatan tahunan di atas 20 juta yen, atau catatan pekerjaan 10 tahun atau lebih dan pendapatan tahunan di atas 20 juta yen.

Bagi mereka yang melamar kegiatan bisnis dan manajemen tingkat lanjut, visa lima tahun akan diberikan jika mereka memiliki catatan pekerjaan lima tahun atau lebih dan pendapatan tahunan 40 juta yen atau lebih. Mereka yang diberikan visa lima tahun dengan persyaratan, yang disederhanakan juga akan memenuhi syarat untuk mendapatkan visa permanen setelah tinggal di Jepang selama satu tahun, dibandingkan dengan tiga tahun untuk pemegang saat ini.

Pengenalan tindakan baru diputuskan pada Februari setelah Perdana Menteri Fumio Kishida tahun lalu menginstruksikan kementerian terkait, untuk mempertimbangkan reformasi guna menarik SDM sangat terampil ke Jepang. Termasuk pembentukan sistem baru yang "berperingkat di antara yang terbaik di dunia."

 

sumber : Japan Today
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement