REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai pengaduan Tiktoker Bima Yudho yang mengkritik Lampung melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat. LBH Bandar Lampung menyatakan kesiapan mereka menjadi pendamping hukum untuk Bima.
"Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi. Negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut," ujar Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi, Senin (17/4/2023).
Dia menjelaskan, kebebasan itu tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Jaminan kebebasan berkumpul dan berpendapat juga termaktub dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. "LBH Bandar Lampung menyatakan siap menjadi pendamping hukum untuk Bima," kata dia.
Atas konten yang dibuat, Bima diadukan ke Polda Lampung terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma mengatakan, beberapa tahun terakhir Undang UU ITE memang menjadi celah untuk mengkriminalisasi dan membungkam orang yang aktif mengkritik kebijakan pemerintah.
“Padahal, kritik terhadap pengambil kebijakan sangat diperlukan sebagai evaluasi kinerja. Sehingga, pemerintah bisa mengambil langkah perbaikan. Terlebih substansi kritik yang disampaikan merupakan fakta yang memang terjadi di Lampung,” kata Dian.
Dian meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum menjamin keselamatan Bima dan keluarganya. Sebab, tak cuma dilaporkan ke polisi. Pada Jumat (14/4/2023) lalu, Bima mengaku keluarganya mendapatkan intervensi dan menyebut pihak yang memberikan intervensi tersebut berusaha untuk membungkam dirinya.