Polres OKU Musnahkan Petasan dan Miras Hasil Operasi Selama Ramadhan

Red: Erdy Nasrul

Senin 17 Apr 2023 21:45 WIB

Polisi mengamankan ribuan petasan yang mengancam keselamatan. Foto: Dokumen Polisi mengamankan ribuan petasan yang mengancam keselamatan.

REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan memusnahkan ribuan petasan dan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis hasil operasi selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi 2023," kata Kapolres OKU AKBP Arif Harsono di Baturaja, Senin (17/4/2023).

Baca Juga

Dia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu meliputi sebanyak 8.616 petasan dan 352 botol miras dari berbagai merek.

"Untuk barang bukti petasan kami sita dari pedagang yang terkena razia di sepanjang jalan Ahmad Yani dan Pasar Atas Baturaja," katanya.

Sedangkan, barang bukti ratusan botol miras yang dimusnahkan kali ini disita dari warung-warung yang ada di wilayah itu.

"Meskipun sudah diberi imbauan untuk tidak menjual petasan dan miras selama bulan puasa, namun para pedagang ini tetap melanggarnya sehingga barang dagangan terpaksa kami sita untuk dimusnahkan," tegasnya.

Pemusnahan barang bukti miras tersebut dilakukan dengan cara dipecahkan di dalam drum plastik dan menyiram petasan menggunakan air agar tidak dapat digunakan lagi.Selain melakukan penyitaan barang bukti, lanjut Arif, dalam operasi tersebut juga pihaknya berhasil mengungkap sebanyak dua kasus narkoba, satu pencurian kabel dan handphone serta dua kasus togel atau judi.

"Saat ini pemusnahan barang bukti untuk miras dan petasan dulu. Sedangkan, untuk kasus kejahatan lainnya seperti narkoba masih dalam proses," katanya.

Terpopuler