Senin 17 Apr 2023 17:34 WIB

BPOM Maluku Temukan 7.654 Kemasan Pangan Kedaluwarsa

Jenis pangan kedaluwarsa di antaranya minuman ringan, garam, biskuit, dan mi.

Red: Qommarria Rostanti
Petugas menunjukkan makanan dalam kemasan yang telah kedaluwarsa (ilustrasi). BPOM Provinsi Maluku menemukan sebanyak 7.654 kemasan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK).
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
Petugas menunjukkan makanan dalam kemasan yang telah kedaluwarsa (ilustrasi). BPOM Provinsi Maluku menemukan sebanyak 7.654 kemasan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK).

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku menemukan sebanyak 7.654 kemasan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK). Produk-produk tersebut tersebar di sejumlah fasilitas peredaran pangan di sembilan kabupaten/kota di Maluku.

"Hasil sementara pengawasan pangan rutin khusus selama bulan Ramadhan dan jelang Idul Fitri, ditemukan sebanyak 218 item atau 7.654 kemasan pangan kadaluwarsa, dengan nilai Rp 42,1 juta, Kata Kepala BPOM Maluku, Hermanto di Ambon, Senin (17/4/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan, jenis pangan kedaluwarsa di antaranya minuman ringan, garam, biskuit, mi, permen, sayur kaleng, susu, bumbu, teh, saus, bihun. Jenis pangan kedaluwarsa temuan terbanyak yakni minuman ringan 528 kemasan, bumbu 512 kemasan, bahan tambahan pangan (BTP) 483 kemasan.

Sedangkan pangan rusak sebanyak 36 item atau 285 kemasan dengan nilai Rp 1,6 juta, dengan jenis pangan rusak dengan temuan terbanyak adalah susu bubuk atau cair 58 kemasan, minuman kopi 33 kemasan, cuka 24 kemasan, dan pangan tanpa izin edar (TIE) sebanyak dua item atau tujuh kemasan dengan nilai Rp 35 ribu.