Senin 17 Apr 2023 20:35 WIB

In Picture: Penutupan Proyek Perumahan

Bangunan proyek perumahan melanggar dua peraturan.

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Tahta Aidilla

Tanda penutupan bangunan milik Satpol PP DIY terpasang di bagian depan proyek perumahan Djunas Village, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, Senin (17/4/2023). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Tanda penutupan bangunan milik Satpol PP DIY terpasang di bagian depan proyek perumahan Djunas Village, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, Senin (17/4/2023). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Beberapa pembangunan rumah di lokasi perumahan Djunas Village yang ditutup oleh Satpol PP DIY, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, Senin (17/4/2023). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Tanda penutupan bangunan milik Satpol PP DIY terpasang di bagian depan proyek perumahan Djunas Village, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, Senin (17/4/2023). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN  --  Tanda penutupan bangunan milik Satpol PP DIY terpasang di bagian depan proyek perumahan Djunas Village, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, Senin (17/4/2023).

Penutupan lokasi bangunan proyek perumahan ini karena melanggar dua peraturan, pertama Perda DIY Nomer 2 Tahun 2017 Tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Selanjutnya Pergub DIY Nomer 34 Tahun 2017 Tentang pemanfaatan tanah desa.

Total tanah kas desa (TKD) yang melanggar izin untuk proyek perumahan memiliki luas 6,4 hektare.

 

sumber : Wihdan Hidayat/Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement