Senin 17 Apr 2023 19:27 WIB

Pembayaran Ziswaf di Bank Muamalat Naik 167 Persen

Ziswaf disalurkan melalui Baitulmaal Muamalat (BMM).

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Karyawan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menunjukkan menu baru di aplikasi Muamalat DIN.
Foto: Dok. Muamalat
Karyawan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menunjukkan menu baru di aplikasi Muamalat DIN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Eksekutif Baitulmaal Muamalat, Novi Wardi mengatakan, telah terjadi kenaikan dalam pembayaran zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) melalui Bank Muamalat selama Ramadhan. Ziswaf disalurkan melalui Baitulmaal Muamalat (BMM).

"Per 13 April 2023 tercatat kenaikan (pembayaran) sebesar 167 persen dibandingkan tahun lalu," ujar Novi kepada Republika, Senin (17/4/2023).

Baca Juga

Bank Muamalat, lanjut Novi, mengajak masyarakat yang ingin menyalurkan Ziswaf, khususnya zakat fitrah, dapat membayar melalui Bank Muamalat. Sebagai informasi, pembayaran Ziswaf di Bank Muamalat dapat dilakukan melalui kanal elektronik perseoran yaitu mobile banking Muamalat DIN, internet banking Madina dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang tersebar di berbagai wilayah di Tanah Air.

Pada Maret tahun lalu Bank Muamalat menjalin kerja sama dengan Baznas terkait layanan kemudahan berzakat melalui penggunaan produk dan jasa layanan perbankan untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat, infak dan sedekah (ZIS). Dengan kerja sama ini, Bank Muamalat memfasilitasi Baznas melalui infrastruktur yang dimiliki Bank Muamalat.

Pada 2023, Bank Muamalat berhasil meraih penghargaan sebagai Bank Penyedia Layanan Pembayaran Zakat Terbaik dalam ajang Baznas Award 2023. Baznas Award adalah penghargaan yang diberikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk mengapresiasi lembaga atau perusahaan yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan industri zakat dan filantropi di Indonesia. Penghargaan ini mencakup berbagai kategori, termasuk bank penyedia layanan pembayaran zakat terbaik.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement