Ahad 23 Apr 2023 17:40 WIB

Linguistik Forensik Punya Peran Penting di Bidang Hukum

Lingkup linguistik forensik tak cuma kasus di media digital, tapi juga plagiarisme.

Linguistik forensik (Ilustrasi). Linguistik forensik yang merupakan persilangan antara bahasa, kejahatan, dan hukum yang melibatkan aparat penegak hukum, urusan pengadilan, legislasi, perseteruan di pengadilan membuat perkara hukum yang ditimbulkan oleh bahasa dapat lebih mudah ditangani.
Foto: Stylist
Linguistik forensik (Ilustrasi). Linguistik forensik yang merupakan persilangan antara bahasa, kejahatan, dan hukum yang melibatkan aparat penegak hukum, urusan pengadilan, legislasi, perseteruan di pengadilan membuat perkara hukum yang ditimbulkan oleh bahasa dapat lebih mudah ditangani.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Linguistik forensik yang merupakan persilangan antara bahasa, kejahatan, dan hukum yang melibatkan aparat penegak hukum, urusan pengadilan, legislasi, perseteruan di pengadilan membuat perkara hukum yang ditimbulkan oleh bahasa dapat lebih mudah ditangani.

"Linguistik forensik adalah linguistik yang melihat akar suatu permasalahan yang berhubungan dengan hukum. Ketika kita menerjemahkan, apalagi penerjemah tersumpah, itu artinya harus bisa menunjukkan penguasaannya karena jika salah tentu akan menjadi masalah juga di hukum," kata Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Kemahasiswaan, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia (FIB UI), Dr. Untung Yuwono dalam keterangannya yang dilansir Antara.

Baca Juga

Ia mengatakan, ketika ahli bahasa diminta untuk menerjemahkan bukti dalam sebuah kasus, ia harus menunjukkan penguasaannya sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Ruang lingkup linguistik forensik tidak hanya terbatas pada kasus-kasus di media digital, tetapi lebih luas lagi. Linguistik forensik bahkan masuk ke dunia akademik, seperti isu plagiarisme.

Menurutnya, mesin-mesin pengecekan plagiarisme belum tentu menggambarkan tindak plagiarisme hanya karena uji kemiripannya tinggi. Sehingga perlu dilakukan pengecekan ulang oleh ahli bahasa.

Untuk meningkatkan kemampuan ahli bahasa di bidang linguistik forensik, Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Budaya (PPKB FIB UI) mengadakan Pelatihan Linguistik Forensik. Untung mengatakan, kegiatan tersebut akan terus dilanjutkan dengan tujuan untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat, khususnya kepada para profesional.

"Kita juga bisa kembangkan kegiatan ini dengan program lain. Misalnya kerja sama antar-universitas terkait linguistik forensik, seminar, serta sertifikasi bagi pegiat linguistik forensik, terutama dalam saksi ahli bahasa," ujar Untung.

Dalam mengkaji teks forensik, konteks di mana teks itu muncul juga harus diperhatikan. Konteks adalah semua situasi dan hal yang berada di luar teks dan memengaruhi pemakaian bahasa. Misalnya lingkungan kebahasaan, fisik, atau mental yang dirujuk oleh pemakai.

Contoh, ada unggahan di media sosial tentang hinaan kepada seseorang atau lembaga. Unggahan tersebut berupa visual, audio, dan tulisan. Maka, ketiga moda tersebut harus dikaji, apakah ada unsur kejahatan di dalamnya jika merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ditetapkan oleh pemerintah.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement