Saran Setara Institute ke Pemerintah terkait Sholat Idul Fitri Warga Muhammadiyah

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil

Senin 17 Apr 2023 20:23 WIB

 Saran Setara Institute ke Pemerintah terkait Sholat Idul Fitri Warga Muhammadiyah. Foto:   Umat Muslim melakukan shalat Idul Fitri di Masjid Agung Jawa Tengah, Semarang. ilustrasi (Republika/Wihdan) Saran Setara Institute ke Pemerintah terkait Sholat Idul Fitri Warga Muhammadiyah. Foto: Umat Muslim melakukan shalat Idul Fitri di Masjid Agung Jawa Tengah, Semarang. ilustrasi (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan mengecam sikap Pemerintah daerah yang tidak memberi izin penggunaan masjid agung dan lapangan untuk penyelenggaraan sholat Idul Fitri bagi warga Muhammadiyah. Diketahui, PP Muhammadiyah sudah menetapkan bahwa 1 Syawal 1444 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Jumat (21/4/2023), sedangkan Pemerintah berpotensi berbeda yakni pada Sabtu (22/4/2023).

Namun demikian, beredar surat wali kota Sukabumi yang menolak izin meminjamkan Lapangan Merdeka untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri oleh Muslim Muhammadiyah Kota Sukabumi. Dalam surat tersebut, tertulis alasan penolakan adalah menunggu Keputusan Kementerian Agama perihal penetapan 1 Syawal 1444 H.

Baca Juga

"Setara Institute mengecam segala bentuk penolakan negara, termasuk Pemerintah Daerah, untuk memberikan izin penggunaan fasilitas publik, seperti masjid agung dan lapangan atau alun-alun kota, bagi penyelenggaraan shalat Idul Fitri, utamanya pada waktu yang menjadi ketetapan PP Muhammadiyah," ujar Halili dalam siaran persnya, Senin (17/4/2023).

Kedua, dalam konteks tersebut, Setara mengingatkan Walikota Sukabumi untuk berhati-hati mengambil kebijakan. Jika benar, persoalan ini sudah terselesaikan, maka ini akan menjadi teladan yang baik bagi kota-kota lainnya.

Menurutnya, Pemkot wajib memberikan fasilitasi peribadatan Idul Fitri versi Muhammadiyah.

"Ini sesuatu yang mudah bagi Walikota untuk mengatur penggunaan lapangan pada waktu yang berbeda," ujarnya,

Selain itu, Halili juga menilai ibadah shalat Idul Fitri merupakan hak konstitusional warga negara atas kebebasan beragama/berkeyakinan, khususnya kebebasan beribadah yang dijamin oleh Konstitusi Negara, khususnya Pasal 28E Ayat (1) dan Pasal 29 Ayat (2). Oleh karena itu, negara harus menjamin dan memfasilitasi terpenuhinya hak tersebut.

Dia melanjutkan, Setara Institute juga mendorong seluruh unsur pemerintah dan organisasi keislaman serta seluruh elemen bangsa Indonesia, di tingkat pusat maupun daerah, untuk menjadikan perbedaan penetapan waktu Hari Raya Idulfitri 1444 H/tahun 2023 sebagai momentum untuk meneguhkan toleransi dan perlakuan setara untuk seluruh warga negara.

"Mengelola penggunaan lapangan secara bergantian pada 21 Apri dan 22 April justru akan meneguhkan keyakinan kita pada toleransi dan tata kelola inklusif," ujarnya.

 

Terpopuler