REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menanggapi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal waktu kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mengungkapkan pihaknya akan memantau daerah lain terlebih dulu terkait kebijakan tersebut.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Perpres juga memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas pegawai ASN khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Mengenai aturan tersebut, Gibran mengungkapkan tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan sistem tersebut. Namun, menurutnya untuk sistem kerja saat ini dengan bekerja di kantor bisa diawasi dan dimonitoring.
"Monitoringnya lebih gampang kepala OPD, lebih gampang memonitoring. tidak menutup kemungkinan kita terapkan model kerja seperti itu sing penting komunikasi laptop kecepatan kerja," kata Gibran ketika ditemui di Balai Kota Solo, Senin (17/4/2023).
Gibran mengaku akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat tersebut. Namun, ia akan memantau seperti apa kebijakan setelah ada kota yang telah menerapkannya.
"Manut aku, istilahnya apa anyway ya, nanti tak delok kota lain yang sudah menerapkan sopo. Makanya nanti kalau ada kota yang bisa menerapkan dengan baik nanti tak tiru," ujarnya.
Kendati demikian, Gibran mengungkapkan selama ini Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah menerapkan kerja fleksibel. Bahkan sebelum ada perpres tersebut.
"Ya intinya kan sebenarnya, sebelum ada kepres kerjanya sefleksibel mungkin dengan waktu yang sefleksibel mungkin, juga sesimpel juga mengikuti kebutuhan juga," ungkapnya.
Sampai saat ini pihaknya pun masih menerapkan sistem kerja seperti biasa dengan datang ke kantor. Namun, sekali lagi ia akan mengamati dulu bagaimana jika kebijakan itu diterapkan.
"Seperti sekarang aja di Solo, ya tak delok sik apek ora, tak tiru. Di Solo masih seperti ini dulu (kantor)," kata dia.