REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jual beli uang lama untuk koleksi banyak diminati oleh para kolektor.
Terlebih, harganya pun tak surah, bahkan lebih mahal dari nilai uangnya tersebut. Namun, apakah dalam Islam hal tersebut diperbolehkan? Bagaimana hukumnya? Berikut penjelasan Ustadz Oni Sahroni dalam Fiqih Milenial Ramadhan.
Videografer | Sadly Rachman, Surya Dinata
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo