Selasa 18 Apr 2023 13:11 WIB

Dua Kelompok Berebut Bisnis Prostitusi Online di Bandung, Dua Orang Tewas

Pelaku melakukan pengeroyokan dengan potongan besi dan kayu.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dua kelompok berebut bisnis prostitusi online Michat di Kota Bandung mengakibatkan dua orang tewas yang terjadi pada Sabtu, 18 Maret 2023, lalu. Tiga orang korban dibawa para pelaku ke rumah sakit dan langsung ditinggalkan, dua orang di antaranya tewas sedangkan satu orang lainnya berhasil selamat. 

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pelaku berinisial N, HP, MA dan MF menjemput korban Ganjar Tresna ke Apartemen The Jardins, Cihampelas Bandung. Selanjutnya dibawa ke Taman Lansia menggunakan kendaraan roda empat.

Baca Juga

"Mereka melakukan pengeroyokan dengan cara memukul, menendang serta menggunakan alat selang, potongan besi dan kayu," ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Selasa (18/4/2023).

Setelah menganiaya, para pelaku meminta korban menghubungi dua temannya Rangga Pratama dan Sigit Sugito untuk datang ke Taman Lansia. Tiba di Taman Lansia, mereka pun dianiaya oleh para pelaku.

Para pelaku selanjutnya membawa ketiga korban ke rumah sakit dan ditinggalkan. "Modusnya korban dibunuh menggunakan alat potongan besi-besi, korban ditaruh di rumah sakit," katanya.

Budi mengatakan ketiga korban dibawa ke Rumah Sakit Advent, Santo Yusuf dan Hasan Sadikin. Dua orang di antaranya tewas sedangkan satu korban lainnya Ganjar berhasil selamat.

"Satu orang tidak meninggal atas nama Ganjar dari situ memeriksa, akhirnya  tertangkap pelaku empat orang N, HP, MA dan MF. N ditangkap di Bali, MA di Palembang, sisanya di Sukabumi," ungkapnya.

Ia mengatakan penyidik masih mendalami motif para korban ditaruh di rumah sakit. Namun diperkirakan untuk mengelabui petugas rumah sakit. Motif pelaku menganiaya korban hingga tewas sendiri, Budi mengatakan karena pertikaian antar kelompok di sebuah apartemen.

"Jadi memang apartemen tersebut tempat jualan Michat (prostitusi online) dan lainnya merasa tersaingi diajak bertemu dan dianiaya," katanya.

Budi mengatakan para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 huruf 3e dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement