REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur atas kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Selasa (18/4/2023).
Setelah pembacaan putusan oleh majelis hakim, kuasa hukum Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo, langsung menyampaikan keberatan.
"Kami kuasa hukum mewakili Gus Nur terima kasih yang telah dibacakan tetapi masyarakat juga mengetahui setiap hari dan setiap persidangan. Dengan saksi-saksi. Kalau kami dengan putusan tadi kami pasti mengajukan banding," kata Andhika.
Merespons pengajuan banding tersebut, majelis hakim setelah menanyakan kembali ke jaksa penuntut umum, Aprianto Kurniawan mengatakan akan memberikan waktu selama sepekan. "Saya pikir waktu tujuh hari ya," kata hakim.
Menanggapi putusan di ruang sidang tersebut, Gus Nur menyebut dirinya menyerahkan semua keputusan kepada Allah SWT. "Insya Allah pengadilan Allah yang akan berlaku, matur suwun," kata Gus Nur.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni selama 10 tahun. Tuntutan tersebut tidak hanya berlaku untuk Gus Nur, namun juga Bambang Tri.