Jumat 21 Apr 2023 08:06 WIB

Komnas HAM Pantau Perkembangan Kasus Persekusi Dua Pemandu Karaoke di Pesisir Selatan

Dalam kasus ini, Polda Sumbar sudah menetapkan tiga tersangka.

Ilustrasi Kekerasan Terhadap Perempuan
Foto: Pixabay
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Perempuan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) memastikan terus memantau perkembangan kasus dugaan persekusi dua perempuan di Kabupaten Pesisir Selatan. Dalam kasus ini, Polda Sumbar sudah menetapkan tiga tersangka.

"Komnas HAM terus memantau kasus ini, khususnya apa saja yang sudah dilakukan aparat terkait," kata Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumbar Sultanul Arifin di Padang, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga

Sultanul mengatakan pemantauan tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dari proses hukum yang saat ini masih berjalan di kepolisian diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama korban.

"Ini yang terus Komnas HAM monitor apakah sudah ditangani pihak terkait, termasuk apakah sudah dilakukan pemulihan terhadap korban," ujarnya.

Hingga saat ini Komnas HAM Perwakilan Sumbar belum menerima pengaduan masyarakat, khususnya dari kedua korban. Akan tetapi, Sultanul memastikan apabila dalam peristiwa itu terindikasi adanya pelanggaran HAM, maka lembaga itu akan turun langsung menyelidiki.

Komnas HAM menilai kasus tersebut masih berjalan sesuai mekanisme yang ada di Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pesisir Selatan dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar. "Sampai hari ini, kasus ini masih on the track baik oleh pihak keamanan maupun pemerintah," ujarnya.

Komnas HAM menyayangkan dugaan persekusi terhadap dua orang perempuan yang dilakukan sekelompok orang pada Sabtu (8/4/2023) malam. Dalam sebuah video yang beredar di internet, sekelompok pemuda tampak membawa seorang perempuan ke pinggir pantai. Selain membuka paksa baju, perempuan itu diceburkan ke laut.

"Sebagai negara hukum, kalau ada perbuatan yang tidak sesuai maka ada saluran untuk menyampaikan," kata dia.

Dugaan persekusi yang terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan tersebut tergolong merendahkan harkat dan martabat manusia. Perbuatan itu diduga melanggar prinsip HAM yang tidak dapat dikurangi sedikitpun.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement