Ahad 23 Apr 2023 04:27 WIB

KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak Senilai Rp 10 Miliar

Aset berupa tanah dan bangunan yang disita berlokasi di Jayapura dan Sentani.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset dalam berbagai bentuk milik Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) yang bernilai lebih dari Rp 10 miliar.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset dalam berbagai bentuk milik Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) yang bernilai lebih dari Rp 10 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset dalam berbagai bentuk milik Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) yang bernilai lebih dari Rp 10 miliar. "Aset dimaksud yaitu dua unit mobil dan empat bidang tanah beserta bangunan di atasnya berupa tiga homestay dan satu rumah tinggal. Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp 10 miliar lebih," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (18/4/2023).

Ali menerangkan tanah dan bangunan milik tersangka RHP tersebut berlokasi di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani. Penyitaan tersebut juga dilakukan dalam rangka pemulihan aset (asset recovery) sebagai bagian dari proses penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga

"Tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran aset dari tersangka RHP melalui pemeriksaan saksi-saksi sekaligus dengan melibatkan Tim Asset Tracing pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK," ujarnya.

KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Penyidik KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ricky Ham Pagawak langsung menghilang sejak penetapan sebagai tersangka, dan namanya langsung masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022. Yang bersangkutan diketahui sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama 7 bulan.

Pelariannya berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaan RHP di Indonesia di awal Februari 2023, hingga akhirnya ditangkap pada hari Ahad (19/2) di Abepura. KPK juga telah memperpanjang masa penahanan Ricky Ham Pagawak sampai 20 April 2023 demi kepentingan penyidikan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement