Selasa 18 Apr 2023 23:54 WIB

Wali Kota Depok: Kendaraan Dinas Dilarang Dipakai Mudik

Pelarangan penggunaan kendaraan dinas tercantum di SE terkait Lebaran

Rep: Alkhaledi Kurnialam / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wali Kota Depok, Mohammad Idris melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2023. Ia kemudian menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan ini.
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
Wali Kota Depok, Mohammad Idris melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2023. Ia kemudian menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan ini.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok, Mohammad Idris melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2023. Ia kemudian menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan ini.

"Kendaraan dinas jabatan/operasional roda 4 (empat) dan/atau roda 2 (dua) milik Pemerintah Kota Depok dilarang digunakan untuk sarana transportasi mudik lebaran,"jelas Wali Kota dalam suratnya yang dibuat Senin (17/4/2023).

Pengguna kendaraan dinas juga diharuskan untuk menjaga fasiliitas tersebut. "Kepada pengguna barang/kuasa pengguna barang/pemegang kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam BAST penggunaan kendaraan dinas agar melakukan pengamanan fisik kendaraan dinas yang berada di bawah penguasaan dan tanggung jawabnya selama hari libur dan cuti bersama,"katanya.

Pengamanan kendaraan dinas disebut perlu, terutama karena hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H ditentukan selama delapan hari. Instruksi ini dikatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 306 dan Pasal 307 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang milik daerah.

Larangan penggunaan kendaraan dinas juga disebut setelah mempertimbangkan ketentuan angka 6 Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya tanggal 30 Maret 2023.

"Menyebutkan kepada Pimpinan Kementerian/ Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,"ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement