REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengatakan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan hakim dalam kasus AG di penganiayaan David Ozora oleh Mario, adalah bentuk prosedur hukum yang harus dilakukan.
"Sebab jika di tingkat banding, vonisnya lebih rendah maka jaksa bisa lakukan kasasi,” kata Nasir, Selasa (18/4/2023).
Anggota DPR dapil Aceh ini melihat kasus AG ini agak dilematis. Ini disebabkan AG masih di bawah umur.
Dikatakannya, seharusnya UU Sistem Peradilan Anak menjadi acuan. Orang yang masih dalam kategori anak yang berhadapan dengan hukum bukan untuk dihukum. Karena pelaku belum dinilai dewasa untuk mengambil keputusan.
"Aparat penegak hukum memang harus mengedepankan aturan (UU Sisten Peradilan Anak ) ketimbang ikut perasaan publik yang terbentuk melalui opini media, baik media sosial ataupun media mainstream,” ungkap Nasir.
Hakim tunggal pengadil terdakwa anak AG Sri Wahyuni Batubara, telah menjatuhkan hukuman vonis 3,5 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dai tuntutan jaksa, yang menuntut 4 tahun penjara.
Atas putusan ini, kuasa hukum AG melakukan banding. Mereka menilai hukuman terhadap AG terlalu berat. Jaksa juga mengajukan banding atas putusan ini.