Rabu 19 Apr 2023 07:33 WIB

KPU Tanggapi Tudingan Partai Prima

KPU menanggapi tudingan Partai Prima soal intervensi kekuatan politik besar.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KPU Hasyim Asyari. KPU menanggapi tudingan Partai Prima soal intervensi kekuatan politik besar.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Hasyim Asyari. KPU menanggapi tudingan Partai Prima soal intervensi kekuatan politik besar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari angkat bicara soal tudingan bahwa lembaganya mendapat Intervensi dari kekuatan politik besar sehingga tidak profesional melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Tudingan itu berasal dari Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono.

Hasyim menjelaskan, pihaknya sudah melaksanakan putusan Bawaslu RI untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Prima. Selama proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, KPU bekerja sesuai aturan dan sesuai fakta lapangan. 

Baca Juga

"KPU melakukan verifikasi berdasarkan fakta yang ditemui dan hal itu yang dicatat dan dilaporkan, serta pada akhirnya sebagai bahan KPU mengambil keputusan," kata Hasyim lewat keterangan tertulisnya, Selasa (18/4/2023).

KPU melaksanakan verifikasi administrasi terhadap Prima sejak 28 hingga 31 Maret 2023. Hasilnya, Prima dinyatakan memenuhi syarat (MS) administrasi.

KPU lalu melakukan verifikasi faktual awal terhadap Prima mulai 1 hingga 4 April 2023. Namun, KPU menyatakan Prima belum memenuhi syarat (BMS). KPU lantas melakukan verifikasi faktual ulang terhadap Prima mulai 14 April hingga besok, 19 April 2023. 

KPU akan mengumumkan hasil verifikasi faktual ulang itu pada Jumat, 21 April 2023. Ini adalah hari penentuan apakah Prima dinyatakan MS atau tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2024. 

Hari ini, atau sehari jelang verifikasi faktual perbaikan rampung, Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono menuding KPU bekerja tidak profesional. Ketidakprofesionalan KPU itu tampak dalam sejumlah hal.

Pertama, KPU tidak mengakui pengurus Prima di sejumlah daerah meski sudah ditunjukkan surat keputusan DPP Prima. Padahal, SK KPU sendiri yang memperbolehkan pergantian kepengurusan dibuktikan lewat surat keputusan. Alhasil, kepengurusan Prima di sejumlah daerah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). 

Kedua, KPU secara prematur menyatakan sejumlah anggota Prima TMS dengan alasan anggota tersebut tidak berhasil ditemui secara langsung. Seharusnya, kata Jabo, verifikator KPU memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada anggota Prima untuk melakukan verifikasi lewat panggilan video maupun rekaman video sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. 

Ketiga, KPU RI terlambat menyerahkan Berita Acara hasil verifikasi faktual awal kepada Prima, dari yang seharusnya tanggal 6 April 2023 diundur menjadi 7 April 2023. Keterlambatan tersebut mengganggu persiapan Prima untuk menyerahkan dokumen perbaikan guna mengikuti verifikasi faktual perbaikan. 

Selain ketidakprofesionalan KPU, lanjut Jabo, ada pula perangkat desa yang mengintimidasi anggota Prima agar gagal ikut verifikasi faktual. Pelaku intimidasi itu diyakini merupakan kaki tangan dari kekuatan politik besar yang sejak awal tidak ingin Prima ikut Pemilu 2024.

Dia juga meyakini bahwa kekuatan politik besar itu lah yang mengintervensi KPU agar bekerja tidak profesional dengan tujuan tidak meloloskan Prima. 

Jabo menduga, intervensi politik ini terjadi karena dua hal. Pertama, Prima sudah menyatakan diri sebagai partai politik antioligarki sehingga membuat para oligarki gerah.

Kedua, ada partai politik yang takut kalah bersaing dengan Prima, sebuah partai yang diisi banyak aktivis. Jabo menyatakan, apabila KPU benar menyatakan Prima TMS, maka pihaknya akan menempuh sejumlah jalur hukum.

"Kalau Prima di-TMS-kan berdasarkan atas kerja KPU yang tidak adil dan tidak profesional, maka Prima akan mengajukan sengketa baru.  Kalau situasinya seperti ini, ya sudah kita akan mainkan lagi," kata Jabo saat konferensi pers di Kantor DPP Prima, Jakarta, Selasa (18/4/2023). 

Langkah hukum Pertama adalah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Untuk diketahui, PN Jakpus memenangkan gugatan perdata Prima dengan menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menjatuhkan hukuman menunda gelaran Pemilu 2024. 

Langkah hukum kedua mengadukan komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik saat melakukan verifikasi faktual Prima.

Langkah hukum selanjutnya adalah mengajukan gugatan sengketa proses pemilu ke Bawaslu RI maupun PTUN Jakarta dengan menggunakan surat keputusan KPU RI atas hasil verifikasi faktual Prima sebagai objek sengketa.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement