Rabu 19 Apr 2023 07:21 WIB

Divonis Enam Tahun Penjara, Gus Nur: Nggak papa, Allah yang Menghendaki

Gus Nur menegaskan, akan mengajukan banding karena vonis tidak adil.

Rep: C02/ Red: Agus raharjo
Majelis hakim memutuskan Gus Nur divonis 6 tahun hukuman penjara, Selasa (18/4/2023).
Foto: Republika/Alfian
Majelis hakim memutuskan Gus Nur divonis 6 tahun hukuman penjara, Selasa (18/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO–Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) menegaskan akan mengajukan banding atas vonis enam tahun penjara pada Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) atas kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023). Pada sidang pembacaan putusan, Majelis hakim yang dipimpin Moch Yuli Hadi berkeyakinan Gus Nur terbukti bersalah karena menyiarkan berita bohong terkait ijazah presiden Jokowi hingga menimbulkan keonaran.

Dakwaan primer tersebut sesuai dengan yang termaktub di pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran. "Alhamdulillah semua, (banding?) Iya," kata Gus Nur singkat, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga

Gus Nur merasa bahwa vonis atas dirinya tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak adil. "Tinggi dan tidak adil tapi sudahlah, terjadi, nggak papa, Allah yang menghendaki," katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum atas Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), Andhika Dian Prasetyo menegaskan alasan mengapa pihaknya akan mengajukan banding atas vonis enam tahun penjara yang telah dijatuhkan majelis hakim.

"Kami akan mengajukan banding karena dengan putusan tadi menurut kami Gus Nur tidak layak dan tidak pantas untuk dihukum walaupun satu hari saja, demi keadilan di masyarakat," kata Andhika usai sidang putusan di PN Solo.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (21/3/2023) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diantaranya, Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi menuntut Bambang Tri dan Gus Nur dengan hukuman selama 10 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut juga diamankan beberapa bukti. Diantaranya dua lembar screenshot postingan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dua unit kursi, kamera, stand mic, 1 flash disk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official dan lainnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement