REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) memberikan dispensasi waktu bagi warga yang masa berlaku SIM-nya habis pada libur Lebaran 2023. Dispensasi diberikan terhitung 19-25 April 2023.
"Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya mati dalam rentang tanggal 19 hingga 25 April, kami beri dispensasi untuk memperpanjangnya usai Lebaran," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Padang AKP Alfin di Padang, Selasa (19/4/2023).
Ia mengatakan dispensasi tersebut sengaja diberikan kepada warga untuk kemudahan. Sebab, pelayanan perpanjangan SIM di Polresta Padang juga tutup di masa libur Lebaran.
Ia mengatakan pemilik SIM yang masa aktifnya habis dalam waktu 19-25 April bisa melakukan perpanjangan pada 26 April 2023.
"Pemilik SIM kami berikan dispensasi waktu untuk melakukan perpanjangan mulai dari 26 April sampai 3 Mei 2023," katanya.
Menurut Alfin bagi pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan dalam batas waktu dispensasi tersebut maka SIM tidak bisa lagi diperpanjang. "Bagi yang tidak kunjung memperpanjang hingga 3 Mei 2023 maka harus menjalani mekanisme pembuatan SIM baru di Polresta Padang.
Saat ditanya apa yang menjadi pembeda antara memperpanjang SIM dengan membuat baru, ia mengatakan bedanya ada pada tarif dimana biaya membuat SIM baru lebih tinggi dibanding perpanjangan.
Selain itu warga yang membuat SIM baru juga harus mengikuti uji ulang teori serta praktik berkendara, sedangkan untuk perpanjangan SIM tidak perlu ujian.
Pada bagian lain, untuk mengamankan pelaksanaan Lebaran 2023 pihak Satlantas Polresta Padang juga akan melakukan sejumlah rekayasa arus lalu lintas di beberapa titik di kota setempat. Beberapa di antaranya adalah kawasan Jembatan Siti Nurbaya Padang, di simpang Lantamal II Padang, dan di Kantor Gubernur Sumbar.