REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak membentuk panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Afghanistan dan Korea Utara. Musababnya, kedua negara tersebut tidak aman.
"Jadi, kantor perwakilan Indonesia (di luar negeri) itu ada 130 kantor, baik itu bentuknya KBRI maupun KJRI. Namun karena pertimbangan keamanan dan politik dalam negeri di negara tersebut, maka PPLN hanya dibentuk di 128 negara," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
"Ada dua kantor perwakilan tidak dibentuk PPLN, yang pertama itu di Kota Kabul, Afganistan, Kabul dan kedua di Korea Utara," imbuh Hasyim saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, warga negara Indonesia (WNI) yang ada di dua negara tersebut tetap dilayani sebagai pemilih. PPLN dari negara terdekat dengan dua negara tersebut yang melakukan pemutakhiran data pemilih hingga nanti menyiapkan skema pencoblosan.
Betty menyebut, PPLN dari negara terdekat memverifikasi WNI di dua negara tersebut menggunakan fitur panggilan video. "Karena tidak memungkinkan face to face (tatap muka) bisa juga video call (panggilan video) atau bisa lewat konfirmasi lewat telepon untuk pendataan dengan pencocokan data pemilih," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI itu.
Dalam rapat pleno itu, KPU RI menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 205.853.518 orang. Ratusan juta pemilih itu terdiri atas 102.847.040 laki-laki dan 103.006.478 perempuan. Jika dikategorikan berdasarkan tempat tinggal, sebanyak 204.278.781 merupakan pemilih di dalam negeri dan 1.574.737 pemilih di luar negeri.
Pemilih dalam negeri tersebar di 83.732 desa/kelurahan di 7.277 kecamatan di 514 kabupaten/kota di 38 provinsi. Adapun pemilih di luar negeri tersebar di 128 wilayah PPLN.
Pemilih dalam negeri bakal mencoblos di 820.273 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sedangkan pemilih luar negeri bakal menggunakan hak suara di 3.014 TPS Luar Negeri/Kotak Suara Keliling (KSK)/menggunakan metode pos.