REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Jalan MH Thamrin dan Jenderal Sudirman pada Ahad, 23 April dan 30 April 2023. Hal itu lantaran bertepatan dengan momen arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah/ 2023 Masehi.
"Tanggal 23 dan 30 April 2023 pelaksanaan HBKB ditiadakan untuk lokasi di tingkat provinsi, yakni di Jalan MH Thamrin-Jalan Sudirman," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/4/2023).
Syafrin menjelaskan, peniadaan HBKB sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Pasal 5 ayat (1). Aturan itu memuat pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan dilaksanakan kegiatan ang bersifat khusus, yang memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus pula.
Selain pergub tersebut, Syafrin menyebut, peniadaan HBKB pada tanggal tersebut juga merupakan implementasi dari Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriyah.
Syafrin memastikan, personel dari Dishub DKI melakukan pengamanan, pengaturan, dan pengendalian lalu lintas pada arus mudik dan arus balik. Kegiatan itu itu dilakukan bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
"Kami akan melakukan pengaturan lalu lintas pada titik-titik lokasi pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri agar tetap berjalan lancar, aman dan tertib. Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap patuhi aturan berlalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan," tutur Syafrin.