REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menindaklanjuti aduan soal tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2023. Perusahaan yang diadukan terkait THR akan diperiksa untuk memastikannya.
Menurut Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jabar Joao De Araujo Dacosta, aduan yang masuk terkait persoalan THR ini beragam. “Isi pelaporan, antara lain perusahaan tidak akan membayar THR, telat membayar THR, atau hanya membayar THR 50 persen. Perusahaan dilaporkan oleh serikat buruh, tenaga kerja perorangan, atau kelompok masyarakat,” kata Joao, Rabu (19/4/2024).
Joao mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan yang diadukan. Menurut dia, pemeriksaan dilakukan untuk melihat kasus yang diadukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak.
Mengacu ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Joao mengatakan, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja. Jika tidak memenuhi kewajiban itu, perusahaan bisa dikenakan sanksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 79.
“Jika dilanggar akan dikenakan sanksi mulai teguran tertulis, pembatasan izin produksi, penghentian sementara, hingga pembekuan perusahaan,” kata Joao.
Berdasarkan pengalaman pemeriksaan sebelumnya, menurut Joao, perusahaan yang diperiksa kemudian memenuhi kewajiban membayar THR. “Perusahaan yang dilaporkan didominasi industri padat karya dan biasanya perusahaan berlokasi di daerah yang UMR-nya tinggi,” kata dia.
Menurut Kepala Disnakertrans Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi, sejauh ini terdata 359 perusahaan yang diadukan terkait THR. Merespons aduan itu, kata dia, jajaran Disnakertrans melakukan pendekatan kepada perusahaan terkait.
“Sesudah dilakukan pendekatan, sebagian sudah dapat diselesaikan. Sekarang masih ada 296 perusahaan yang sedang proses pemeriksaan oleh para pengawas,” kata Rachmat kepada Republika, Rabu (19/4/2023).