Rabu 19 Apr 2023 16:17 WIB

Mengandung Alkohol, Apakah Parfum Halal Digunakan, Termasuk Saat Sholat?

Banyak parfum yang beredar di pasaran mengandung alkohol.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Reiny Dwinanda
Parfum. Parfum yang pelarutnya berasal dari nonalkohol, selama tidak menggunakan alkohol/etanol dari khamr, hukumnya halal dan tidak najis.
Foto: Republika/Reiny Dwinanda
Parfum. Parfum yang pelarutnya berasal dari nonalkohol, selama tidak menggunakan alkohol/etanol dari khamr, hukumnya halal dan tidak najis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai Muslim, tentunya ingin memastikan semua produk yang sehari-hari digunakan, termasuk kosmetik dan parfum, jelas kehalalannya. Sementara, banyak parfum yang beredar di pasaran mengandung alkohol dalam bahan-bahan formulasinya.

Pertanyaannya, bolehkah Muslim memakai parfum dengan kandungan alkohol tersebut? Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah membahas hal tersebut lewat situs resminya, Halalmui.org.

Baca Juga

LPPOM MUI menjelaskan, parfum merupakan minyak esensial dan senyawa aroma serta pelarut yang digunakan untuk memberikan wangi pada tubuh manusia. Parfum sudah dikenal sejak ribuan tahun yang lalu. Islam menganjurkan umatnya untuk memakai parfum pada waktu tertentu.

Seperti pada saat sholat Jumat bagi laki-laki, serta untuk perempuan saat berdandan di hadapan suaminya, juga ketika hari raya. Laboratory Service Manager LPPOM MUI, Heryani, menjelaskan bahwa bahan pelarut yang digunakan untuk parfum adalah etanol.

Selama bukan dari industri khamr, penggunaan alkohol/etanol (industri bahan kimia) diperkenankan. Artinya, itu boleh digunakan untuk pemakaian luar, tidak terkecuali saat sholat.

"Jadi, adanya etanol pada produk parfum ini tidak masalah. Alkohol atau etanol yang digunakan untuk parfum tidak sama dengan khamr, jenis minuman keras yang memabukkan," ujar Heryani, dikutip dari laman Halalmui.org, Rabu (19/4/2023)

Alkohol atau etanol bisa dihasilkan dari fermentasi khamr, tapi juga bisa dari bahan alamiah, seperti dari bunga atau buah-buahan. Penggunaan alkohol yang bersumber dari fermentasi non-khamr (secara kimia) selama tidak digunakan untuk pangan, misalkan sebagai kosmetik dan hand sanitizer, masih diperbolehkan.

Adanya alkohol/etanol pada produk parfum sebagai pelarut dan pengikat bahan esensial berfungsi untuk membuat aroma parfum agar lebih tahan lama. Parfum yang pelarutnya berasal dari nonalkohol, selama tidak menggunakan alkohol/etanol dari khamr, hukumnya halal dan tidak najis.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement