Rabu 19 Apr 2023 17:44 WIB

PHK Anak Perusahaan Kapal Api, Buruh Ancam Geruduk Rumah Pemilik Usaha

Sebanyak 123 orang atau 45 persen diklaim telah bersedia dan menerima hak pesangon.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus raharjo
Pabrik PT Agel Langgeng, anak usaha dari PT Kapala Global (Kapal Api) di Pasuruan, Jawa Timur ditutup.
Foto: Dok PT Agel Langgeng
Pabrik PT Agel Langgeng, anak usaha dari PT Kapala Global (Kapal Api) di Pasuruan, Jawa Timur ditutup.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menyayangkan aksi penangkapan para buruh oleh aparat karena ingin melakukan audiensi di rumah pemilik usaha anak perusahaan Kapal Api. Menurut dia, hal tersebut tidak bisa dilakukan karena dikhawatirkan menjadi alat pengusaha.

“Masa ditangkap? kalau tidak boleh tolong pak polisi fasilitasi pertemuan,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/4/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan, cara tersebut menjadi salah untuk dilakukan. Sebab itu, pihaknya menjanjikan untuk tetap melakukan audiensi di rumah pengusaha. Tujuannya, agar para pekerja bisa kembali bekerja dan menerima hak yang belum dibayarkan. “Kami tetap akan audiensi di rumah pengusaha,” tutur dia.

Tak sampai di sana, menyoal ketidakadilan terhadap kasus dari anak usaha PT Kapal Api Global, PT Agel Langgeng, pihaknya juga akan melakukan aksi lebih jauh. Salah satunya, mendatangi berbagai lokasi usaha ritel untuk melakukan boikot produk permen produksi perusahaan tersebut.

“Terakhir, kami akan melakukan aksi kampanye internasional di sidang ILO di Jenewa, Swiss, 5-12 Juni 2023. Kami akan minta negara-negara yang menerima ekspor PT Agel Langgeng untuk melakukan boikot juga di sana,” tutur dia.

Sebelumnya, ramai di media sosial karena adanya cuplikan video para korban PHK yang melakukan demo di depan rumah pemilik brand Kapal Api, Soehono Mergonoto di Surabaya, Jawa Timur. Demo terjadi disinyalir karena ratusan pekerja tersebut di PHK secara sepihak tanpa pesangon.

Menanggapi itu, kuasa hukum PT Agel Langgeng, Atmari di kantor Apindo Jawa Timur menyatakan, proses PHK 273 orang karyawan masih berlangsung. Dari jumlah tersebut, sebanyak 123 orang atau 45 persen telah bersedia dan menerima hak pesangon. Sementara sisanya 150 orang yang menolak masih medisasi di Disnaker Pasuruan.

"Kami tentu sangat empati, tapi ini akan diselesaikan PHK dan pesangon sudah dipersiapkan perusahaan sesuai ketentuan UU yang berlaku," katanya.

Menurutnya, permasalahan yang ada saat ini karena ada sisa yang masih menolak, yakni sejumlah 150 orang. PHK dan pesangonnya dinilai belum selesai, namun menurutnya, sudah disiapkan perusahaan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement