REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna enggan berkomentar terkait pernyataan KPK yang menyebut ada pihak-pihak menghalangi penyidikan kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan internet. Pada kasus tersebut Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal ditangkap dan ditetapkan tersangka.
"Punten (maaf) saya no comment," ujar Ema saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (19/4/2023).
Ia mengaku tidak mengetahui pihak-pihak yang disebut KPK menghalangi penyidikan kasus. Termasuk tidak memahami peristiwa yang menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
"Saya tidak tahu dan tidak paham," ungkapnya.
Seperti diketahui ketiga tersangka itu diduga menerima suap mencapai Rp 924,6 juta termasuk jalan-jalan ke Thailand. Sejumlah barang bukti diamankan diantaranya sepatu mewah Louis Vuitton. Tiga orang penyuap yang berasal dari pihak swasta turut diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan munculnya upaya penghalangan penyidikan dari kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Peristiwa tersebut terjadi ketika penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi menyangkut perkara ini.
KPK menuntaskan penggeledahan di beberapa lokasi menyangkut kasus suap pengadaan Bandung Smart City yaitu Balai Kota Bandung, Kantor Dishub Kota Bandung, dan Kantor PT SMA. Dari penggledahan itu, KPK mendapati dokumen dan alat elektronik yang diduga berhubungan dengan kasus suap itu.
"Saat proses penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik KPK beberapa hari lalu, diperoleh informasi adanya pihak tertentu yang diduga akan menghalangi proses penyidikan," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (19/4/2023).