Kamis 20 Apr 2023 12:40 WIB

Permudah Masyarakat, Baznas Buka Layanan Zakat Fitrah di Mal dan E-Commerce

Baznas membuka layanan kepada masyarakat agar bisa berzakat fitrah dengan mudah.

 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) hadirkan kemudahan untuk masyarakat membayar zakat fitrah dengan membuka layanan zakat di beberapa mal dan e-commerce.
Foto: Baznas
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) hadirkan kemudahan untuk masyarakat membayar zakat fitrah dengan membuka layanan zakat di beberapa mal dan e-commerce.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) hadirkan kemudahan untuk masyarakat membayar zakat fitrah dengan membuka layanan zakat di beberapa mal dan e-commerce.

Menurut Direktur Layanan, Promosi, dan Data Optimisasi Baznas RI, Rulli Kurniawan,   pada Ramadhan kali ini Baznas kembali membuka layanan zakat fitrah di sejumlah mal besar dan juga melalui e-commerce. “Kami membuka layanan kepada masyarakat agar bisa berzakat fitrah dengan mudah,” kata Rulli saat menjadi pembicara talkshow dalam rangka Peluncuran Zakat Fitrah di Mall Artha Gading, Jakarta, Rabu (19/4/2023) lalu.

Baca Juga

Kemajuan teknologi yang begitu pesat, kini telah membawa perubahan perilaku dan cara pandang masyarakat yang ingin serba praktis. Dan hal tersebut yang menjadi alasan Baznas untuk terus berinovasi dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat berzakat.

Rulli Kurniawan, mengungkapkan bahwa pentingnya bagi Baznas untuk selalu memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar zakat. "Karena dengan demikian, masyarakat yang ingin menunaikan zakatnya tidak perlu kesulitan mencari badan amil yang aman, nyaman, sesuai syariah, regulasi, serta sesuai NKRI untuk menyalurkan zakatnya," ucap Rulli Kurniawan, dalam siaran persnya.

Rulli Kurniawan mengatakan bahwa Baznas berupaya membuka berbagai kanal pembayaran yang mudah, aman, dan nyaman bagi para muzaki. "Masyarakat bisa membayar zakatnya melalui platform internal, seperti di website resmi Baznas. Selain itu, Baznas juga menyediakan beberapa konter dan pelayanan jemput zakat," jelas Rulli.

"Selain dari platfrom internal, Baznas juga memberikan kemudahan bagi muzaki untuk membayarkan zakat melalui berbagai e-commerce. Dengan begitu, muzaki bisa menunaikan zakat mal maupun fitrah hanya dalam satu genggaman," tambah Rulli.

Rulli juga mengajak masyarakat yang ingin berzakat fitrah di layanan zakat Baznas dapat dilakukan dengan mudah, dengan cukup menyetorkan uang sebesar Rp 45 ribu. “Rp 45 ribu per jiwa, jika satu keluarga ada empat orang tinggal dikalikan empat,” jelasnya.

Dalam acara tersebut, turut hadir Pimpinan Baznas RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, dan salah seorang mustahik binaan Baznas, Wandi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement