Kamis 20 Apr 2023 16:06 WIB

Selama Libur Lebaran, Masyarakat Jabar Masih Bisa Bayar Pajak Lewat Layanan Digital

Pembayaran pajak, bisa dilakukan secara daring melalui Aplikasi SAMBARA.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik.
Foto: Istimewa
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Selama libur lebaran, layanan Samsat akan kembali buka pada 26 April 2023 mendatang. Namun, agar masyarakat masih bisa membayar pajak, Badan Pendapatan (Bapenda) Jabar memaksimalkan layanan digital.

Menurut Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, libur lebaran atau cuti bersama berlangsung pada 19 hingga 25 April 2023 seperti yang sudah diputuskan dalam Surat Keputusan (SK) tiga menteri.

Pembayaran pajak, kata dia, bisa dilakukan secara daring melalui Aplikasi SAMBARA. Pajak kendaraan juga bisa juga dilakukan melalui minimarket, atau lewat ATM bank-bank yang sudah kerja sama termasuk bayar on line melalui marketplace.

"Pembayaran pajak kendaraan melalui samsat on line ini menjadi alternatif utama di saat 34 samsat induk di Jawa Barat, 57 Samsat Outlet, 59 samsat keliling tidak melakukan layanan selama libur bersama," ujar Dedi, Kamis (20/4/2023).