REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendorong masyarakat untuk membayar zakat ke lembaga-lembaga amil zakat resmi atau yang telah mendapat rekomendasi dari Baznas dan izin dari pemerintah. Hal ini untuk memaksimalkan manfaat dana zakat tersebut bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pimpinan Baznas RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, mengatakan dana zakat yang terkumpul secara kolektif akan mampu memberikan daya dukung dan manfaat yang jauh lebih maksimal ketimbang disalurkan sendiri-sendiri.
"Dengan dana zakat dikumpulkan ke lembaga amil zakat yang resmi, kami dari Baznas bisa melakukan strategi-strategi pemberdayaan yang lebih efektif lagi," kata Saidah di acara Talkshow tentang zakat di sebuah stasiun televisi, Kamis (20/4/2023).
Menurut Saidah, jika pendistribusian dana zakat dilakukan masing-masing atau tidak secara kolektif maka target untuk mengubah mustahik menjadi muzaki akan sulit tercapai.