Jumat 21 Apr 2023 07:50 WIB

Selama Perayaan Lebaran, Masyarakat Sukoharjo Dilarang Pesta Mercon 

Warga yang melanggar hal itu dapat dipidana berdasarkan UU Darurat No 12 tahun 1951.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Fernan Rahadi
Pedagang petasan dan kembang api. Ilustrasi
Foto: Republika
Pedagang petasan dan kembang api. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Polres Sukoharjo dengan tegas melarang masyarakat menyalakan mercon selama merayakan lebaran tahun 1444 Hijriyah. Sebab, ledakan dari efek mercon dinilai amat membahayakan dan mengganggu ketentraman lingkungan.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menyampaikan bahwa warga yang melanggar hal itu dapat dipidana berdasarkan UU Darurat No 12 tahun 1951. 

"Untuk itu diimbau kepada masyarakat untuk menghentikan budaya menyalakan petasan, dan lebaran yang identik dengan petasan harus ditinggalkan. Risikonya sangat besar dan melanggar aturan pidana," kata AKBP Wahyu, Jumat (21/4/2023)

Kapolres menambahkan pihaknya akan terus melakukan upaya edukasi, serta memastikan akan tegas memproses penyidikan pada para pelaku penyalahgunaan mercon atau petasan.

Sementara itu terkait malam takbiran dan pelaksanaan sholat id serta kegiatan masyarakat pasca lebaran, pihaknya menegaskan siap hadir untuk melayani dan memberi rasa aman kepada masyarakat. 

Bahkan pihaknya telah menggelar apel gabungan dengan stakeholder terkait, serta menyebar personel di lapangan untuk melaksanakan pengamanan.

"Kita juga telah menggelar apel gabungan dengan stakeholder terkait dengan tujuan mengoptimalkan pengamanan kegiatan masyarakat termasuk pengamanan lingkungan dan arus mudik," katanya.

Wahyu juga mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan gema takbiran di masjid terdekat mushola atau bersama dengan keluarga di rumah. "Semoga hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, khususnya di wilayah Kabupaten Sukoharjo dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan kondusif," katanya mengakhiri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement