Jumat 21 Apr 2023 18:00 WIB

TNI Bakal Beri Efek Jera Pelaku Perkelahian dengan Personel Polri di GOR Oepoi Kupang

TNI dan Polri sepakat penindakan dilakukan masing-masing institusi.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksamana Muda (Laksda) Edwin saat konferensi pers di Puspen TNI, Jakarta Timur, Jumat (21/4/2023). Ia menyebut pihaknya telah mengerahkan tim investigasi terkait perkelahian antara oknum TNI AD dengan polisi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu lalu.
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam 
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksamana Muda (Laksda) Edwin saat konferensi pers di Puspen TNI, Jakarta Timur, Jumat (21/4/2023). Ia menyebut pihaknya telah mengerahkan tim investigasi terkait perkelahian antara oknum TNI AD dengan polisi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Laksamana Muda TNI Edwin menegaskan akan memberi efek jera kepada pelaku keributan GOR Oepoi Kupang pada Rabu malam (19/4/2023). Sejumlah oknum prajurit TNI terlibat perkelahian dengan personel Polri di Kupang.

"Saat ini memang tahapan masih investigasi dan penyelidikan. Kalau ada prajurit yang terlibat keributan, beberapa pasal sudah kita siapkan untuk memberi jera," ujar Edwin di Mabes TNI, Jakarta, Jumat (21/4/2023).

Baca Juga

Menurut dia, pihaknya sudah menyiapkan beberapa pasal untuk prajurit yang terlibat dalam insiden tersebut. Para prajurit itu akan dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan.

"Pasal 170 KUHP, perusakan secara bersama-sama, dijunctokan ke Pasal 192 KUHP, perusakan terhadap fasilitas lalu lintas," katanya.

Kemudian, para prajurit yang terlibat insiden tersebut terancam dijerat Pasal 103 KUHP Militer. Berdasarkan KUHP, ancaman penjaranya 7-9 tahun, sedangkan di KUHP Militer dikenakan penjara dua tahun.

Sampai saat ini belum ada prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Pusat Pos Milter (Puspom) TNI sudah memeriksa tiga prajurit dari Datasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang. Ketiga prajurit saat kejadian bertugas sebagai tim pengamanan dalam pertandingan final futsal di GOR Oepoi.

Puspom TNI juga sudah meminta keterangan dari para pendukung yang hadir dalam pertandingan itu. Adapun proses penyelidikan dilakukan oleh Puspom TNI, Puspom TNI Angkatan Darat (AD) dan Pomdam IX/Udayana. Sebelumnya, Institusi Polri dan TNI di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, sepakat bahwa proses hukum bagi para pelaku perkelahian antara oknum TNI dan oknum Polisi di wilayah hukum Polda NTT akan diproses di institusi masing-masing.

"Nantinya proses penyelidikan serta investigasi akan diserahkan kepada masing-masing kesatuan, dan nantinya masing-masing kesatuan yang akan melakukan penindakan dan proses hukum kepada anggotanya yang terlibat," kata Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma di Kupang, Kamis (20/4/2023).

Dia mengatakan bahwa itu sudah merupakan suatu kesepakatan bersama untuk melakukan penindakan ke dalam terhadap personel yang terlibat secara langsung dalam kasus tersebut. Namun, ujar dia, prosesnya tentunya membutuhkan waktu yang lama dan butuh waktu untuk penyelidikan lebih lanjut dalam perkelahian tersebut. Menurut dia, dalam aksi pembakaran tersebut ada juga oknum TNI, tetapi ada juga masyarakat yang terlibat langsung dalam aksi tersebut, sehingga pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement