REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan melalui Sidang Itsbat bahwa Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M jatuh pada Sabtu (22/4/2023) besok. Umat Islam di berbagai wilayah di Indonesia pun akan melaksanakan sholat Idul Fitri.
Dalam buku“Tuntunan Puasa, Tarawih, dan Sholat Idul Fitri” terbitan Gema Insani, Buya Hamka menjelaskan bahwa berdasarkan sunnah, sebaiknya umat Islam segera pergi ke tempat sholat Hari Raya. Sehabis sholat Subuh sebaiknya sudah bersiap pergi ke tempat sholat, kecuali imam.
Sebaiknya umat Islam pergi dan pulang dengan berjalan kaki. Namun, di kota-kota besar tentu susah mempraktikkan ini. Selain itu, menurut Buya Hamka, disunahkan pula memilih jalan yang berbeda saat pulang dari tempat sholat.
Dianjurkan jika berjalan berbondong-bondong sambil membaca takbir dengan suara lantang bersama-sama dan ada yang membimbingnya. “Maksud yang dengan suara lantang ialah lantang yang khusyu, bukan lantang yang hiruk pikuk,” jelas Buya Hamka.
Telah banyak tuntunan bagi umat Islam terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh umat Islam. Di antaranya, apakah ada sholat sunah sebelum dan sesudah Idul Fitri.
Baca juga: 6 Fakta Seputar Saddam Hussein yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Anti Israel
Buya Hamka menjelaskan bahwa tidak ada sholat sunah yang lain, baik sebelum maupun sesudah sholat Hari Raya. “Karena tidak ada contoh sama sekali dari Nabi SAW dan sahabat-sahabatnya berkaitan dengan itu,” kata Buya Hamka.
Dia menambahkan, sholat sebelum atau sesudah Hari Raya Idul Fitri benar-benar perbuatan bidah yang sangat meragukan atau merupakan perbuatan yang sangat sia-sia. Hendak dikatakan suatu tahayyah (penghormatan) seperti tahiyyatul masjid, padahal sholatnya pada umumnya di tanah lapang, bukan di masjid.
Lalu, jika ingin dikatakan sholat Nawafil (sholat sunah mengiringi sholat wajib) baik qabliyah atau ba’diyah, tapi sholat Idul Fitri bukanlah sholat wajib, melainkan sholat sunah Hari Raya. Ibnu Abbas berkata, “Nabi berangkat pergi untuk menunaikan kedua sholat Hari Raya (Idul Fitri dan Idul Adha). Baginda tidak mengerjakan sholat, baik sebelumnya mau pun sesudahnya." (HR Jamaah).