REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo resmi ditunjuk sebagai bakal calon presiden (Capres) dari PDI Perjuangan bagi kontestasi Pilpres 2024 mendatang, pada Jumat (21/4/2023). Lini masa Twitter kemudian diramaikan oleh siapa bakal calon wakil presiden (cawapres) yang akan menemani Ganjar.
Nama Mahfud MD menjadi trending Twitter di Indonesia karena disebut cocok untuk menemani Ganjar membawa Indonesia lebih baik. Warganet juga beramai-ramai menunjuk capres dan cawapres lain yang diusung sejumlah partai. Salah satunya adalah dosen Unair Henri Subiakto yang menilai Mahfud cocok untuk Ganjar.
"PDIP sudah memilih Ganjar sebagai capres. Siapa cawapres yang tepat dampinginya? Mahfud MD, sosok pemberani, tegas, bersih & religius. Kendalanya Mahfud itu ditakuti & ditolak politisi bermasalah. Mahfud juga tak punya dana. Tapi kekuatannya ia ada di hati rakyat, ini bisa jadi energi gerakan," kata Henri Subiakto melalui akun twitter @henrysubiakto seperti dikutip Republika pada Jumat (22/4/2023).
Warganet lain menilai bahwa Mahfud cocok dipasangkan dengan Ganjar sebab MenkoPolhukam itu merepresentasikan Nahdlatul Ulama (NU). "Ganjar cuma butuh calon wakilnya itu sebagai representasi kalangan NU dan masyarakat jawa timur. Saya yakin Mahfud MD calon wakilnya Ganjar," kata komentar oleh akun @JantunGPiisanG.
Salah satu warganet membuat prediksi cawapres Ganjar dan capres dan Cawapres dari partai lain. "Breaking News #MegawatiUmumkanCapres dan Ganjar Pranowo pilihannya koalisi Besar Jokowi akan banyak yang keluar karena ada beberapa ketua Partainya tidak mau Merah Menang lagi 2024. - Koalisi PDIP (Ganjar-Puan) - Koalisi Besar (Prabowo-Cak Imin) - Koalisi Anies - Mahfud MD," kata komentar akun @dhemit_is_back.
Sejumlah warganet juga memasangkan Ganjar dengan nama Erick Thohir dan Ridwan Kamil. Atau, Mahfud MD-Ridwan Kamil, hehe oke banget kalau jadi," kata komentar di lini Twitter.
Dalam agenda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.