Sabtu 22 Apr 2023 06:59 WIB

Mau Liburan ke Bromo? Ini Aturan yang Harus Dipatuhi Wisatawan

Wisatawan dilarang mendaki ke kawag Bromo karena statusnya waspada.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Friska Yolandha
Kendaraan melintasi kios pedagang yang tutup di kawasan Gunung Bromo, Tosari, Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (22/01/2023). Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS) telah menyampaikan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi wisawatan selama libur Idul Fitri 2023.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Mada/Zk/rwa.
Kendaraan melintasi kios pedagang yang tutup di kawasan Gunung Bromo, Tosari, Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (22/01/2023). Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS) telah menyampaikan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi wisawatan selama libur Idul Fitri 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS) telah menyampaikan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi wisawatan selama libur Idul Fitri 2023. Hal ini ditunjukkan dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kunjungan wisata ke tempat tersebut.

Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS, Septi Eka Wardhani mengatakan, status aktivitas Gunung Bromo saat ini adalah waspada (level Il). Hal ini berarti pengunjung dilarang mendaki ke kawah Gunung Bromo. "Dan dilarang melakukan aktivitas wisata pada radius satu kilometer dari kawah aktif Gunung Bromo," kata Septi.

Baca Juga

Untuk pembelian tiket, kata dia, hanya dilakukan secara daring melalui situs bookingbromo.bromotenggersemeru.org. Aturan ini menegaskan tidak ada pembayaran secara tunai. Namun hal ini dikecualikan jika melakukan kunjungan pada lokasi Ranu Regulo BB TNBTS juga telah memberlakukan kuota yang tersedia di situs resmi. Jika kuota habis, maka wisatawan tidak dapat masuk ke kawasan TN BTS atau kembali pulang. 

Selanjutnya, pengunjung wajib memegang karcis masing-masing. Kemudian mengutamakan keselamatan dan membawa sampah kembali pulang atau ke luar kawasan TNBTS.

Hal yang pasti, kata dia, pengunjung dilarang membawa narkoba dan barang berbahaya Iainnya. Beberapa barang yang dimaksud seperti petasan, bahan peledak, kembang api, smoke bomb, dan lain-lain. Kemudian juga harus mematuhi semua peraturan yang berlaku dalam kawasan konservasi.

Untuk mengurangi kemacetan dan resiko kecelakaan lalu lintas, pengunjung wajib menggunakan jip dari paguyuban. Dengan kata lain, mobil pribadi dilarang memasuki kawasan  TNBTS. "Batas akhir penggunaan mobil pribadi adalah rest area sebelum memasuki kawasan TNBTS," jelasnya.

Khusus pengunjung Hillside, mereka wajib membeli tiket masuk kawasan TNBTS. Kemudian juga wajib menunjukkan bukti pembelian tiket di loket pembelian tiket Hillside.

Selama libur lebaran, kendaraan niaga/truk dengan roda lebih dari empat dilarang melintasi kawasan TN BTS. Hal ini bertujuan untuk menghindari kemacetan dan mengurangi resiko kecelakaan.

Ketentuan berikutnya adalah wisatawan dilarang mengoperasikan drone di dalam kawasan TNBTS. Hal ini dikecualikan bagi mereka yang telah memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) untuk penggunaan drone pengambilan video komersial.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement