Sabtu 22 Apr 2023 14:11 WIB

MUI Sumbar Minta Gubernur Luncurkan Aturan Nagari untuk Cegah Menyebarnya LGBT

Aturan Nagari atau desa untuk cegah LGBT bisa dikoordinir Pemprov Sumbar atau Pemda

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua MUI Sumatera Barat Buya Gusrizal Gazahar. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyakini aturan nagari (desa) dapat mencegah berbagai praktik perilaku menyimpang termasuk lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Foto: Republika/Febrian Fachri
Ketua MUI Sumatera Barat Buya Gusrizal Gazahar. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyakini aturan nagari (desa) dapat mencegah berbagai praktik perilaku menyimpang termasuk lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyakini aturan nagari (desa) dapat mencegah berbagai praktik perilaku menyimpang termasuk lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

"Saya meminta dan mendorong lahirnya peraturan nagari yang dikoordinir oleh pemerintah daerah," kata Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar di Bukittinggi.

Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Sumbar menyusul Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi, Sumbar yang menangkap empat orang diduga LGBT.

Lulusan Universitas Al Azhar Mesir tersebut menyakini peraturan nagari dapat membentengi masyarakat dari berbagai praktik perilaku menyimpang termasuk LGBT. Sebab, aturan itu memiliki "antibodi" yang kuat di tataran akar rumput.