REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyakini aturan nagari (desa) dapat mencegah berbagai praktik perilaku menyimpang termasuk lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
"Saya meminta dan mendorong lahirnya peraturan nagari yang dikoordinir oleh pemerintah daerah," kata Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar di Bukittinggi.
Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Sumbar menyusul Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi, Sumbar yang menangkap empat orang diduga LGBT.
Lulusan Universitas Al Azhar Mesir tersebut menyakini peraturan nagari dapat membentengi masyarakat dari berbagai praktik perilaku menyimpang termasuk LGBT. Sebab, aturan itu memiliki "antibodi" yang kuat di tataran akar rumput.