REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Sebanyak 344 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB memperoleh remisi lebaran 2023. Penyerahan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H/tahun 2023 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi digelar setelah shalat Idul Fitri, Sabtu (22/4/2023).
Di mana ada sebanyak 344 warga binaan Lapas yang mendapatkan remisi. Hadir dalam momen ini Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Kepala Lapas Kelas II B Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar dan perwakilan Polres Sukabumi Kota.
'' Lapas Sukabumi memberikan remisi lebaran sesuai Keputusan Kementerian Hukum dan HAM,'' ujar Kepala Lapas Kelas II B Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar. Di mana, dari 402 yang diusulkan yang memenuhi syarat sebanyak 344 orang narapidana dan yang belum akan disusulkan seminggu setelah lebaran.
Penilaian pemberian remisi lebaran kata Christo, diantaranya harus beragama muslim dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib di dalam dan minimal enam bulan di lapas. Dari 344 orang itu sebanyak 166 orang diantaranya terjerat kasus narkoba dan sisanya kasus pidana umum.
'' Atas nama pemda dan forkopimda kami mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri, kami mohon maaf bila kurang maksimal memberikan dukungan kepada Lapas,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. Remisi diusulkan dari Lapas Kelas IIB dan apa yang diberikan remisi mari syukuri jadi hadiah terindah dalam hari raya.
Kedua kata Fahmi ia menitipkan pesan mari sama-sama di lingkungan lapas perbaiki diri. Di mana hukuman yang dijatuhkan dan di Lapas ada proses pembinaan agar menjadi lebih dalam perubahan perilaku. Sehingga lebih cepat keluar dari lapas.
Mari sama sama lakukan perbaikan spiritual, emosional dan inetelektual. Terakhir wali kota mengucapkan terimakasih kepada warga binaan menjaga lingkungan mari sama-sama perbaiki diri dan saling menasehati maka takdir terbaik akan diperoleh.