Ahad 23 Apr 2023 08:40 WIB

Australia Beri Kemudahan Visa Bagi Warga Selandia Baru

Warga Selandia Baru di Australia selama empat tahun bisa ajukan kewarganegaraan

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Perdana Menteri Selandia Baru Chris Hipkins akan ke Australia. Warga negara Selandia Baru yang tinggal di Australia selama empat tahun atau lebih dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan tanpa harus menjadi penduduk tetap terlebih dahulu.
Foto: EPA-EFE/BEN MCKAY
Perdana Menteri Selandia Baru Chris Hipkins akan ke Australia. Warga negara Selandia Baru yang tinggal di Australia selama empat tahun atau lebih dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan tanpa harus menjadi penduduk tetap terlebih dahulu.

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Australia pada Sabtu (22/4/2023) mengumumkan jalur langsung untuk memberikan  kewarganegaraan bagi warga Selandia Baru yang tinggal di negara itu. Keputusan ini membalikkan peraturan visa yang kontroversial sehari sebelum kunjungan Perdana Menteri Selandia Baru Chris Hipkins.

Hipkins dijadwalkan mengunjungi ibu kota negara bagian Queensland, Brisbane pada Ahad (23/4/2023). Hipkins memuji keputusan Pemerintah Australia itu dan menyebutnya sebagai peningkatan terbesar dalam hak warga Selandia Baru yang tinggal di Australia dalam satu generasi.

Perubahan tersebut efektif mulai Juli. Dengan demikian, warga negara Selandia Baru yang tinggal di Australia selama empat tahun atau lebih dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan tanpa harus menjadi penduduk tetap terlebih dahulu.

"Kami tahu bahwa banyak orang Selandia Baru berada di sini dengan Visa Kategori Khusus sambil membesarkan keluarga, bekerja dan membangun kehidupan mereka di Australia. Jadi saya bangga menawarkan manfaat yang diberikan oleh kewarganegaraan," ujar Perdana Menteri Australia Anthony Albanese dalam sebuah pernyataan.  

Selandia Baru telah lama mengkampanyekan perubahan sejak aturan visa diubah pada 2001, yang mempersulit warga Kiwi di Australia untuk mendapatkan kewarganegaraan. Reformasi itu akan membuat hak warga Selandia Baru lebih sejalan dengan ekspatriat Australia yang tinggal di Selandia Baru.

"Orang Kiwi (Selandia Baru) yang mengambil kewarganegaraan Australia akan tetap mempertahankan kewarganegaraan Selandia Baru mereka. Warga negara ganda ini tidak hilang dari Selandia Baru, tetapi mendekatkan kita," kata Hipkins.

Dengan perubahan itu berarti anak-anak yang lahir di Australia dari orang tua Selandia Baru yang berbasis di Australia akan secara otomatis berhak atas kewarganegaraan Australia. "Ini akan membuat layanan penting tersedia bagi mereka," kata Hipkins.

Sekitar 670.000 warga Selandia Baru tinggal di Australia. Sementara ada sekitar 70.000 warga Australia di Selandia Baru. Menteri Dalam Negeri Australia Clare O'Neil mengesampingkan perubahan yang diperluas ke kelompok migran lain. Dia mengatakan, reformasi visa itu adalah pengaturan khusus dengan Selandia Baru.

"Reformasi itu tentang memastikan persahabatan kuat yang kita miliki tercermin dengan baik dalam hukum", kata O'Neil kepada televisi ABC.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement