Ahad 23 Apr 2023 18:42 WIB

Wanita yang Salah Menentukan Arah Kiblat

Jika seorang wanita tidak mengetahui arah kiblat, maka ia harus berijtihad.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Seorang wanita Mesir tengah melaksanakan sholat saat bergabung dengan aksi unjuk rasa menolak kudeta dan mendukung Presiden Mursi di luar Masjid Rabiah Al Adawiyah, Nasr City, Kairo, Rabu (31/7).   (AP / Khalil Hamra)
Seorang wanita Mesir tengah melaksanakan sholat saat bergabung dengan aksi unjuk rasa menolak kudeta dan mendukung Presiden Mursi di luar Masjid Rabiah Al Adawiyah, Nasr City, Kairo, Rabu (31/7). (AP / Khalil Hamra)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menemukan arah kiblat, di antaranya menggunakan aplikasi penunjuk kiblat, google maps maupun kompas. Namun sayangnya, tidak semua orang paham akan hal tersebut, sehingga mereka kesulitan saat berada di tempat baru ketika hendak menunaikan sholat. 

Sedangkan sholat menghadap arah kiblat merupakan wajib, karena syarat sahnya sholat salah satunya adalah menghadap kiblat. Sehingga seorang Muslimah tidak boleh asal menghadapkan arah ketika hendak melakukan sholat.

Baca Juga

Lalu bagaimana jika seseorang sholat dengan tidak menghadap ke arah kiblat? Apakah sholatnya sah?

Dikutip dari buku Fiqih Wanita karya Abdul Ghoffar menyebutkan, apabila seorang Muslimah telah selesai mengerjakan sholat, kemudian ada orang lain yang mengatakan kepadanya “Arah kiblat Anda salah dan yang benar adalah begini” kemudian ia mempercayai perkataan orang tersebut, maka ia harus mengulangi sholatnya.

Jika seorang wanita tidak mengetahui arah kiblat, maka ia harus berijtihad untuk mengetahuinya. Dengan berdasar pada ijtihadnya itu, maka shalatnya dianggap benar. Akan tetapi, apabila diketahui bahwa arah kiblat dari shalat yang telah dikerjakannya salah, lalu ia meyakini kesalahannya tersebut, maka ia harus mengulangi sholatnya.

Hendaknya wanita Muslimah tidak mengikuti pemberitahuan yang diberikan oleh wanita musyrik mengenai arah kiblat. Karena, pemberitahuan, riwayat dan kesaksian seorang kafir tidak dapat diterima. Selain wanita musyrikah, pemberitahuan dari wanita fasik juga tidak dapat diterima, karena minimnya keyakinan agama yang dimiliki. Di samping itu, riwayat dan kesaksiannya juga tidak dapat diterima. 

Demikian juga halnya dengan pemberitahuan anak kecil, baik laki-laki maupun wanita, Jika seorang Muslimah tidak mengenal pribadi orang yang memberitahu, juga meragukan akan keislaman dan kekufurannya, maka pemberitahuan orang tersebut tidak dapat diterima. Demikian juga apabila tidak diketahui keadilan dan kefasikannya, sebelum ia memberitahukan arah kiblat, di mana keadaan seorang Muslimah didasarkan pada keadilannya selama tidak diketahui yang sebaliknya. Jadi, singkatnya, semua pemberitahuan dari kaum Muslimin yang sudah baligh dan berakal sehat, baik laki-laki maupun wanita dapat diterima.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement