Senin 24 Apr 2023 06:14 WIB

Sholat Id di Az-Zaytun, PBNU : Sah-Sah Saja, Tapi tidak Diajarkan Rasulullah

Sholatnya tetap sah, namun makruh dan tidak mendapatkan keutamaan pahala berjamaah.

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Unggahan foto sholat Idul Fitri di Masjid Rahmatan Lil Alamin Ponpes Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (22/4/2023), memicu kontroversi karena jamaah perempuan bercampur di saf laki-laki.
Foto: Tangkapan layar
Unggahan foto sholat Idul Fitri di Masjid Rahmatan Lil Alamin Ponpes Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (22/4/2023), memicu kontroversi karena jamaah perempuan bercampur di saf laki-laki.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Foto pelaksanaan sholat Idul Fitri di Pondok Pesantren Az-Zaitun, Kabupaten Indramayu, mendadak viral. Banyak netizen tidak percaya ada jamaah wanita di barisan paling depan, berjejer bersama jamaah laki-laki dan tanpa penghalang.

Menanggapi unggahan foto sholat Idul Fitri dari Pesantren Az-Zaytun ini, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi mengatakan, bahwa hal tersebut sah-sah saja. Hanya saja, kata dia, tidak seperti tata cara sholat berjamaah yang diajarkan Rasulullah.

Menurut Gus Fahrur, ada tata cara sholat berjamaah yang diajarkan Rasulullah SAW bagi jamaah laki-laki dan jamaah perempuan. Yaitu posisi perempuan terpisah di shaf belakang.

“Namun jika dilanggar secara bercampur tetap sah saja, namun kurang baik,” ,” kata Gus Fahrut kepada Republika, Ahad (23/4/2023).

Rasulullah SAW bersabda: “Shaf yang paling baik bagi laki-laki adalah shaf yang paling awal, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling akhir. Dan shaf yang paling baik bagi wanita adalah shaf yang paling akhir, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling awal.” (HR Muslim).

Gus Fahrur melanjutkan, bahwa menurut mayoritas ulama Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menyatakan sejajarnya shaf perempuan dengan laki-laki tidak sampai membatalkan shalat, hanya saja hal tersebut makruh. Sedangkan menurut madzhab Hanafi bisa membatalkan shalat.

“Jadi tetap sah, namun makruh dan tidak mendapatkan keutamaan pahala berjamaah,” tegasnya.

Langkah baiknya tambah Gus Fahrur, agar jamaah perempuan sholat di barisan belakang jamaah laki-laki dan diberi penutup agar tidak terlihat oleh laki-laki. “Sebaiknya wanita di belakang dan diberi satir atau penutup agar tidak terlihat oleh para lelaki,” kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement